Berita Palembang
Polemik Jabatan Plt Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah, Ini Penjelasan Kemendagri
PTTUN Palembang membatalkan SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muara Enim, ini penjelasan Kemendagri.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim di sisa masa jabatan 2018-2023.
Sebelumnya Kaffah sudah dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, sisa masa jabatan 2018-2023 pada Januari 2023.
Pembatalan SK Wakil Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah yang juga menjabat Plt Bupati ini menjadi polemik.
Menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa ia sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai hal tersebut.
"Terkait Kaffah, masih menunggu jawaban dari Mendagri," kata Deru saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Senin (15/5/2023)
Menurut Deru, ia sudah bersurat ke Mendagri isinya seperti menayangkan bagaimana SK yang sudah keluar beliau sebagai bupati. Lalu bagaimana jalannya roda pemerintahan dan lain-lain.
"Jadi kita sudah bersurat dan tinggal menunggu jawaban, dan saat ini belum ada jawabannya. Untuk kasasi bisa saja namun perlu bahan, apakah Sekwan DPRD Muara Enim sudah memasukkan?," ungkapnya.
Baca juga: Ditanya Soal Plt Bupati Muara Enim Pasca PTUN Batalkan SK, Ini Jawaban Gubernur Sumsel
Karena memang menurutnya, sampai saat ini perwakilan dari DPRD Muara Enim belum ada audiensi dengannya.
Terlebih kasasi nggak bisa juga cuma bilang kasasi, jadi harus ada bahannya.
Menyikapinya hal tersebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengatakan, belum bisa berkomentar banyak terkait itu.
"Saya belum tahu. Apakah suratnya sudah ada atau belum. Jadi ditunggu saja prosesnya, " kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI Benni Irwan saat dihubungi.
Terkait bagaimana dengan jalannya pemerintahan yang dipimpin Kaffah saat ini, Benni sendiri menyatakan apa yang salah, meski adanya PTTUN tersebut yang jika ada kasasi jelas belum final.
"Apa masalahnya, atau proses hukumnya sudah final? Kenapa nggak sah? Jadi tunggu saja, " singkatnya.
Sementara Plt Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah sendiri yang dimintakan komentarnya saat hadir di paripurna DPRD Sumsel dalam rangka HUT Provinsi Sumsel ke 77, enggan berkomentar karena bukan ranahnya, tapi DPRD Muara Enim.
"Saya tidak boleh komentar dulu, nanti dimarah Kemendagri, " pungkasnya.
berita palembang hari ini 2023
Plt Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah
Plt Bupati Muara Enim
Tribunsumsel.com
Pemprov Sumsel Ikuti Aturan Larang 'Tot Tot Wuk Wuk', Penggunaan Sirene dan Lampu Strobo Dibatasi |
![]() |
---|
10 Ribu Penerima Bansos di Sumsel Disetop, Indikasi Judi Online dan Pinjol Jadi Penyebab |
![]() |
---|
Mahasiswi di Palembang Trauma Jadi Korban Perbuatan Asusila, Kini Kecewa Laporannya Mandek |
![]() |
---|
Konser Pre-Kompetisi Colours Choir & Kusuma Bangsa Vivace Choir Sukses Memukau Penonton |
![]() |
---|
Pohon Trembesi Tumbang di Jalan Macan Lindungan Palembang, Akses Jalan Dialihkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.