Berita Palembang

Polemik Jabatan Plt Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah, Ini Penjelasan Kemendagri

PTTUN Palembang membatalkan SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wabup Muara Enim, ini penjelasan Kemendagri.

DOK TRIBUN SUMSEL
Pembatalan SK Wakil Bupati Muara Enim Usmarwi Kaffah yang juga menjabat Plt Bupati ini menjadi polemik, ini jawaban dari Kapuspen Kemendagri RI Benni Irwan. 

Isi Putusan PTTUN Palembang

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengabulkan banding gugatan menolak pelaksanaan proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Dalam Putusan Banding yang dikeluarkan Kamis (4/5/2023), menyatakan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan wakil bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Dan keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untul pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.

Putusan tersebut berdasarkan rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa (2/5/2023).

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait surat keputusan DPRD Muara Enim mengenai penetapan Wakil Bupati Muara Enim.

Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 September 2022.

Adapun bertindak sebagai penggugat yakni DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas, dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).

Tim Kuasa Hukum Penggugat Hardiansyah SH mengapresiasi putusan tersebut.

Menurutnya, putusan banding ini membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pilwabup Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved