Berita Palembang
Ditanya Soal Plt Bupati Muara Enim Pasca PTUN Batalkan SK, Ini Jawaban Gubernur Sumsel
Ditanya PTUN membatalkan SK pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim, ini jawaban Gubernur Sumsel Herman Deru.
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim di sisa masa jabatan 2018-2023.
Sebelumnya Kaffah sudah dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, sisa masa jabatan 2018-2023 pada Januari 2023.
Menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa ia sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai hal tersebut.
"Terkait Kaffah, masih menunggu jawaban dari Mendagri," kata Deru saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Senin (15/5/2023)
Menurut Deru, ia sudah bersurat ke Mendagri isinya seperti menayangkan bagaimana SK yang sudah keluar beliau sebagai bupati. Lalu bagaimana jalannya roda pemerintahan dan lain-lain.
"Jadi kita sudah bersurat dan tinggal menunggu jawaban, dan saat ini belum ada jawabannya. Untuk kasasi bisa saja namun perlu bahan, apakah Sekwan DPRD Muara Enim sudah memasukkan?," ungkapnya.
Karena memang menurutnya, sampai saat ini perwakilan dari DPRD Muara Enim belum ada audiensi dengannya. Terlebih kasasi nggak bisa juga cuma bilang kasasi, jadi harus ada bahannya.
Baca juga: Kabar Terbaru Ida Dayak Buka Pengobatan Alternatif di Lubuklinggau, Walikota Tegaskan Belum Jadi
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim di sisa masa jabatan 2018-2023.
Sebelumnya Kaffah sudah dilantik menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, sisa masa jabatan 2018-2023 pada Januari 2023.
Menurut Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, bahwa ia sudah bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai hal tersebut.
"Terkait Kaffah, masih menunggu jawaban dari Mendagri," kata Deru saat diwawancarai di Kantor DPRD Provinsi Sumsel, Senin (15/5/2023)
Menurut Deru, ia sudah bersurat ke Mendagri isinya seperti menayangkan bagaimana SK yang sudah keluar beliau sebagai bupati. Lalu bagaimana jalannya roda pemerintahan dan lain-lain.
"Jadi kita sudah bersurat dan tinggal menunggu jawaban, dan saat ini belum ada jawabannya. Untuk kasasi bisa saja namun perlu bahan, apakah Sekwan DPRD Muara Enim sudah memasukkan?," ungkapnya
Karena memang menurutnya, sampai saat ini perwakilan dari DPRD Muara Enim belum ada audiensi dengannya. Terlebih kasasi nggak bisa juga cuma bilang kasasi, jadi harus ada bahannya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
54 Pejabat di Pemprov Sumsel Resmi Dilantik Cik Ujang, Aris Saputra Digeser Jadi Sekdis Kearsipan |
![]() |
---|
Kisah Novi, Penjual Gorengan dan Pempek Sukses di Palembang, Serba Seribu 'Murah Meriah dan Kenyang' |
![]() |
---|
Syarat Daftar Operasi Katarak Gratis di RS Binar Palembang, Lengkap Nomor Kontak Pendaftaran |
![]() |
---|
93 Ribu UMKM di Palembang Terdata Bisa Dapat Bantuan Pinjaman Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Daftar Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang 2025, Peserta Wajib Isi DRH Sebelum 15 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.