Berita Viral

Motif J Tikam Bripka LAS Hingga Tewas, Kesal Tak Diberi Tahu Istri Soal Keponakan Menginap

Pengakuan J (43) tusuk keponakan Bripka Laode Abdul Salman alias Bripka LAS lantaran kesal sang istri tidak meng

Editor: Moch Krisna
Dokumentasi Polresta Kendari
PENANGKAPAN PENIKAM POLISI- J ditangkap masih berseragam usai membunuh anggota polisi Bripka Laode Abdul Salman (36) hingga tergeletak bersimbah darah di rumah pelaku, Sabtu dini hari pukul 01.30 WITA (foto kanan atas). Junaido (43), pelaku penikaman anggota Polres Tolikara, Polda Papua Pegunungan bernama Bripka Laode Abdul Salman (36), adalah paman korban sendiri. 

Ringkasan Berita:
  • J (43) menikam keponakan istrinya, Bripka LAS, setelah cekcok rumah tangga
  • Korban tewas saat mencoba melerai pertengkaran, sementara istri dan anak pelaku menyelamatkan diri.
  •  Insiden penikaman di Kendari ini membuat gempar warga

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengakuan J (43) tusuk keponakan Bripka Laode Abdul Salman alias Bripka LAS lantaran kesal sang istri tidak mengabarinya soal keponakan numpang menginap.

Hal tersebut disampaikan J saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Saya itu dengan istri saya saling menyayangi. Tapi itulah, di saat saya melaksanakan piket. Kamu hargai saya lah. Ada keluarga mau datang," kata J melansir dari Tribunnews.com, Minggu (16/11/2025).

Bripka LAS adalah keponakan langsung dari H, istri J. Dia mengaku tak memiliki masalah dengan Bripka LAS. 

Hanya saja dia kecewa lantaran tak diberitahukan sang istri akan kedatangan keponakannya itu.

Diketahui LAS datang ke Kota Kendari dan menginap di rumah J. 

LAS memiliki agenda penting di Kendari karena mengantar atlet paralayang. 

Peristiwa bermula saat J cekcok dengan istrinya. 

LAS yang sudah tertidur pun terbangun dan mencoba melerai pertengkaran. 

Sayangnya, ia menjadi korban keganasan dari pamannya. 

Saat polisi mendatangi pelaku, tubuh LAS sudah terbujur di ruang tengah rumah J. 

Polisi pun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Bahkan sempat meminta izin pada J sebelum memulai olah TKP. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved