Berita Nasional

Kemendagri Turun Tangan, Kini Bahas Soal Infrastruktur Lampung Usai Viral Karena Dikritik Bima Yudho

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini turun tangan usai Bima Yudho Saputro mengkritik pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Twitter @PartaiSocmed/ Tiktok @awbimaxreborn
Kemendagri Turun Tangan, Kini Bahas Soal Infrastruktur Lampung Usai Viral Karena Dikritik Bima Yudho 

Bima mengkritik infrastruktur terbatas dan banyaknya proyek mangkrak di Lampung.

Bima bahkan sampai menyebut provinsi kampung halamannya sebagai provinsi Dajjal.

Sementara itu bila bicara soal anggaran infrastruktur di Lampung, diketahui memang sangat kecil.

Lampung hanya menganggarkan dana senilai Rp 72.445.048.520 (Rp 72,44 miliar) untuk pemeliharaan jalan.

Hal ini sebagaimana yang telah tercatat dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2022 Pasal 16 bagian (d).

Padahal dalam Pasal 8 Pergub yang sama, dijelaskan bahwa anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 Provinsi Lampung direncanakan sebesar Rp 7.381.761.189.686 (Rp 7,38 triliun).

Artinya Pemprov Lampung hanya mengalokasikan 0,98 persen anggaran belanja daerahnya untuk keperluan perbaikan jalan. 

Dana itu juga tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan jalan saja, namun untuk pemeliharaan jaringan dan irigasi.

Sementara pada 2023 ini Pemprov Lampung mengalokasikan sebagian besar anggaran belanjanya untuk keperluan operasional pegawai.

Dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa belanja pegawai sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp 2.145.054.774.646,42 (Rp 2,14 triliun).

Baca juga: Sindiran Bima Yudho ke Ghinda Ansori Setelah Laporannya Dihentikan Polda Lampung, Malu Kan Lu

Baca juga: Reaksi Najwa Shihab Viral Kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro Kritik Lampung, Kutip Puisi Wiji Thukul

Polisi Setop Laporan

Selain itu  Polda Lampung mengumumkan telah menghentikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan oleh advokat Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian karena kritiknya kepada pemerintah daerah di Lampung.

Polda Lampung menilai tidak terdapat unsur pidana dalam kritik TikTokers Bima Yudho Saputro sebagai pemilik akun TikTok Awbimaxreborn

Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo saat konferensi pers di Polda Lampung pada Selasa (18/4/2023).

Donny Arief Praptomo mengatakan, alasan Polda Lampung menghentikan kasus Bima karena penyidik menilai tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun TikTok Awbimaxreborn tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved