Berita Nasional
Kemendagri Turun Tangan, Kini Bahas Soal Infrastruktur Lampung Usai Viral Karena Dikritik Bima Yudho
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini turun tangan usai Bima Yudho Saputro mengkritik pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.
Hal ini dibenarkan sang ayah, Juliman saat diwawancarai melalui telepon oleh Tribun Lampung, Selasa (18/4/2023).
Sang ayah mengungkapkan, jika keluarga merasa senang dengan hal tersebut.
"Tentu kami sangat senang, Alhamdulillah kami telah tenang rasanya," ujarnya.
Selain itu, dengan dihentikannya kasus sang anak, Juliman merasa tenang.
"Kami merasa tenang, tidak khawatir lagi, kami sangat berterima kasih," sambungnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh warga Indonesia yang telah mensupport anaknya.
"Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lampung, pemuda-pemudi Lampung juga, semoga ini semua bisa jadi amal di bulan Ramadan ini," katanya.
Senada, Kuasa Hukum keluarga Bima, Bambang Sukoco juga turut senang dengan diberhentikannya kasus tersebut.
"Kami keluarga tentu bersyukur mendengar kabar kalau kasus ini dihentikan," imbuhnya.
Pihaknya juga telah memperkirakan jika kasus ini akan sulit untuk ke tahap sidik.
"Ketika kasus ini SP3 dan mungkin seperti yang kami perkirakan, memang menurut kami kemarin ketika klarifikasi, memang kasus ini kan sebenarnya agak susah kalau mau dinaikkan ke penyidikan," paparnya.
Ia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini.
"Dan pastinya kami berharap semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran buat semuanya, terutama buat yang melaporkan," imbuhnya.
Ia juga berharap agar Bima ke depannya bisa menggunakan diksi yang lebih santun lagi.
"Buat Bima juga, buat kami keluarga, biar Bima nanti juga bisa menggunakan diksi yang mungkin juga lebih bagus lagi dan akan menjadi pelajaran buat semuanya," paparnya.
Kendati demikian, pihaknya juga tetap berharap agar esensi dari kritikan Bima, tidak dilupakan.
"Yang paling penting bagi kami sebenarnya adalah esensi dari apa yang disampaikan Bima ini agar tidak sampai hilang," katanya.
"Tujuannya agar apa yang disampaikan lewat kritikannya itu, bisa benar-benar menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Lampung," sambungnya.
Ia juga kembali menegaskan, bahwa kritikan Bima bisa menjadi masukan bagi Provinsi Lampung.
Harapannya semoga esensi dari kritik yang tersalurkan dapat diterima dan menjadi masukan yang baik untuk Provinsi Lampung," pungkasnya.
Klaim Cabut Laporan
Sementara Ginda Ansori advokat yang melaporkan Bima Yudho Saputro ke Polda Lampung mengaklaim dirinya sudah mengirimkan surat pencabutan laporan ke Polda Lampung sebelum pihak polda mengumumkan penghentian kasus.
"Berkaitan dengan penghentian pelaporan oleh Polda Lampung, pada prinsipnya, kami juga pada hari yang sama sudah menyiapkan pencabutan laporan," kata dia saat dihubungi detiksumut, Selasa (18/4/2023).
Ia mengaku, alasannya mencabut laporan itu karena kondisi kasusnya yang sudah memberikan efek yang luas di masyarakat.
"Dengan alasan bahwa mencermati perkembangan masyarakat di daerah dan nasional. Meskipun secara hukum bersifat pribadi, menjadi lebih penting memikirkan hal yang lebih besar dalam rangka menjaga stabilitas keamanan daerah dan nasional," terang dia.
"Yang paling penting dari peristiwa ini adalah negara harus hadir terhadap perbuatan yang dilarang dengan memperjelas batasan tersebut," tambahnya.
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
berita nasional
Kemendagri Bahas Infrastruktur Lampung
Kritik Lampung Dajjal
Bima Yudho Saputro
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.