Berita Nasional

Kemendagri Turun Tangan, Kini Bahas Soal Infrastruktur Lampung Usai Viral Karena Dikritik Bima Yudho

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini turun tangan usai Bima Yudho Saputro mengkritik pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Twitter @PartaiSocmed/ Tiktok @awbimaxreborn
Kemendagri Turun Tangan, Kini Bahas Soal Infrastruktur Lampung Usai Viral Karena Dikritik Bima Yudho 

Kesimpulan tersebut didapat setelah penyidik Polda Lampung memeriksa sejmlah saksi ahli.

"Laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," kata Donny.

Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," ujar ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Saksi yang telah diperiksa diantaranya 2 orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," imbuhnya. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," ujar Donny.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

Keluarga Bima Tenang

Orangtua dari Bima Yudho (23), pemilik akun Tik Tok @awbimaxreborn atau Bima, dan membuat gempar media sosial, merasa senang lantaran kasus sang anak alias Bima, dihentikan oleh Polda Lampung. 

Keluarga Bima sangat merasa senang dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang turut membela sang anak. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved