Kasus Bima Yudho Dihentikan

Penjelasan Polisi Soal Maksud 'Dajjal' yang Diucap Bima saat Kritik Lampung, Kini Kasus Dihentikan

Ia memastikan kata 'dajjal' yang menjadi pemicu pemilik akun Awbimax Reborn itu dilaporkan merupakan kata benda, yang tak ada kaitannya dengan ras, su

|
Editor: Weni Wahyuny
Tribun Lampung / Hurri Agusto/TikTok awbimax reborn
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo bersama Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar ekspose kasus Tiktoker Bima, Selasa (18/4/2023). Mereka menjelaskan maksud kata 'dajjal' yang diucapkan Bima Yudho saat kritik Lampung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023) terkait kritik Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menjelaskan, tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun tiktok Awbimaxreborn tersebut.

Ia memastikan kata 'dajjal' yang menjadi pemicu pemilik akun Awbimax Reborn itu dilaporkan merupakan kata benda, yang tak ada kaitannya dengan ras, suku dan agama.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Donny saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

Baca juga: BREAKING NEWS : Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," terangnya.

Dia melanjutkan, penghentian penyelidikan terhadap perkara tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut," kata Donny

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi Ahli Pidana, saksi Ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," tambahnya.

Donny pula memastikan pihaknya tak mendapatkan intervensi dari manapun terkait penghentian kasus tersebut.

Menurutnya, penghentian ini adalah sesuai dengan proses.

Baca juga: Utusan Mahfud MD Temui Orang Tua Bima di Lampung, Menko Polhukam Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Pihak Istana Buka Suara Soal Kritik Bima Yudho Pada Provinsi Lampung, Ternyata Fakta di Lapangan
Pihak Istana Buka Suara Soal Kritik Bima Yudho Pada Provinsi Lampung, Ternyata Fakta di Lapangan (Youtube Kompas TV - TikTok@awbimaxreborn)

"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," ujar Kombes Pol Donny 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan hal senada dengan dirreskrimum.

"Dari awal kami melakukan penanganan kasus ini tentu secara transparan dan berkeadilan, dan hasil penyelidikan tidak ada kalimat ujaran kebencian yang diucapkan Bima di Kontennya," ujar Kombes Pol Pandra.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved