Kasus Bima Yudho Dihentikan

Mahfud MD Sebut Bima Yudho Bisa Tetap Diproses Hukum dengan Tiga Upaya

Kata Mahfud, 3 upaya hukum tersebut adalah pertama, dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.

Editor: Weni Wahyuny
tiktok/awbimaxreborn
Kasus Tiktoker Bima Yudho ke polisi usai kritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapat perhatian publik. Mahfud MD sebut Bima Yudho tetap bisa diproses hukum 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD sebut ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritikannya terhadap infrastruktur jalan di Lampung.

Menurut Mahfud, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik tetap harus berproses, mengingat laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di Stasiun KAI Pasar Senen, Selasa (18/4/2023).

Kata Mahfud, 3 upaya hukum tersebut adalah pertama, dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.

"Satu, dia diproses secara hukum utk diadili secara pidana," kata Mahfud.

Baca juga: Kabar Terbaru Bima Usai Viral Kritik Lampung, Santai Dipolisikan, Siap Lakukan ini di Australia

Selanjutnya, upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.

Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.

"Tapi bisa juga dengan restoratif justice kalau ada yang merasa terfitnah atau terhina dengan itu ya memberi maaflah terselesaikan dengan baik-baik," ucap dia.

Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, maka kata Mahfud sejatinya hukum yang ditempuh yakni melalui jalur pidana.

Tiktoker Bima Yudho akhirnya kembali mengkritik usai disebut kurang sopan santun soal memanggil nama orang tua.
Tiktoker Bima Yudho akhirnya kembali mengkritik usai disebut kurang sopan santun soal memanggil nama orang tua. (Tiktok@awbimaxreborn)

Namun hal itu pastinya kata dia akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.

"Tapi kalau misalnya materi pelaporamnya lebih dari sekadar penghinaan dan fitnah itu proses hukum berjalan, itu biasa. ada yang membela, ada yang pro kontra itu biasa tapi di luar itu, proses hukum tetap berjalan," ucap dia.

Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.

Dalam artian lain kata Mahfud, apa yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan sebagai bentuk penghinaan.

"Lalu alternatif ketiga untuk Bima ini ya bebas. mungkin tidak terbukti, itu aspirasi biasa," kata Mahfud.

Kendati demikian, untuk seluruh proses hukum itu sudah sejatinya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved