Kasus Bima Yudho Dihentikan

BREAKING NEWS : Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung

Bukan tanpa sebab, Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan kasus atas Bima karena tak ditemukan unsur pidana terhadap laporan tersebut.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
BREAKING NEWS : Penyelidikan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polda Lampung 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dilaporkannya Tiktoker Bima Yudho ke polisi usai kritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menjadi sorotan publik.

Kini, yang terbaru Ditreskrimsus Polda Lampung resmi menghentikan proses penyelidikan terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro, Selasa (18/4/2023).

Bukan tanpa sebab, Ditreskrimsus Polda Lampung menghentikan kasus atas Bima karena tak ditemukan unsur pidana terhadap laporan tersebut.

Hal tersebut diutarakan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo.

Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, bahwa tidak terdapat unsur pidana terhadap laporan yang dilayangkan terhadap pemilik akun Tiktok Awbimaxreborn tersebut.

Sebelumnya, Bima Yudho Saputro dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten Tiktoknya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas Nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," ujar Kombes Pol Donny saaat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (18/4/2023).

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras, atau golongan tertentu," imbuhnya.

Baca juga: Alasan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polisi, Polda Lampung Beri Penjelasan Hingga Singgung Soal UU ITE

Baca juga: Polda Lampung Resmi Hentikan Kasus Bima Yudho Usai Dilaporkan Karena Kritik Pemprov Lampung

Kombes Pol Donny melanjutkan, pihaknya juga tidak menemukan kalimat lain yang dapat menimbulkan rasa benci ataupun permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.

"Jadi atas dasar tersebut, penyelidikan atas kasus ini dihentikan," pungkas Donny.

Polda Lampung sendiri secara resmi menghentikan kasus terkait Tiktokers Bima Yudho Saputro yang sempat viral akibat mengkritik Pemprov Lampung.

Hal tersebut dikemukakan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Donny AP yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra, dalam konfrensi press yang digelar di Mapolda Lampung, pada Selasa 18 April 2023.  

Menurut Donny, kasus tersebut bermula dari adanya laporan seorang warga Bandar Lampung tentang akun TikTok @ awbimaxreborn.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved