Kasus Bima Yudho Dihentikan

Dirjen HAM Sorot Bima Yudho Dipolisikan Imbas Kritik Lampung, Tegaskan Soal Kebebasan Berpendapat

Dirjen HAM ikut menyorot Bima Yudha yang dilaporkan ke polisi imbas mengkritik infrastruktur Lampung.

TikTok@awbimaxreborn
Dirjen HAM menyesalkan adanya laporan polisi atas Kritik Infrastruktur yang disampaikan Tiktoker Bima Yudho. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra ikut berkomentar soal Bima Yudho yang dipolisikan karena mengkritik infrastruktur dan jalan rusak di Lampung.

Dhana mengingatkan bahwa kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat seorang warga negara.

Atas hal, Dhana sangat menyanyangkan adanya pihak yang sampai melaporkan Bima Yudho ke polisi akibat kritik yang disampaikan.

“Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi kita,” kata Dhahana, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Alasan Kasus Bima Yudho Dihentikan Polisi, Polda Lampung Beri Penjelasan Hingga Singgung Soal UU ITE

 

Dhahana menjelaskan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) telah mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi termaktub di dalam Pasal 28E Ayat (3).

Adapun bunyi Ayat tersebut yaitu, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

Dhahana menyebut, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Di dalam ICCPR, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat.

Kebebasan berpendapat pun disebutkan di dalam pasal 19 Ayat (1) dan pasal 19 Ayat (2). Pasal 19 Ayat (1) berbunyi

“Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi.”

Sementara pasal 19 Ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.”

“Mengingat pentingnya kebebasan berpendapat dan berekspresi di dalam peraturan perundang-undangan kita, kami harap Pak Gubernur Lampung dapat mempertimbangkan kembali langkah hukum yang telah diambil dalam menyikapi Mas Bima,” kata Dhahana.

Tim utusan Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya mendatangi kediaman Tiktoker Bima di Desa Ratna Daya, Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur pada, Senin (17/4/2023).
Tim utusan Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya mendatangi kediaman Tiktoker Bima di Desa Ratna Daya, Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur pada, Senin (17/4/2023). (Tiktok@foryoumei)

Dirjen HAM ini berpandangan, isu mengenai langkah hukum Gubernur Lampung dengan pendekatan hukum juga telah menyita besar perhatian publik.

Menurutnya, mengedepankan dialog dengan publik dalam menjelaskan tantangan maupun kendala kala mengimplementasikan program-program pemerintah merupakan langkah yang lebih positif dan konstruktif dan sejalan dengan semangat HAM.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved