Berita Nasional

Modus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Anggota DPR RI Potong Duit PNS, Seolah Olah Hutang

Bupati Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemotongan bayaran kepada pegawai

Editor: Moch Krisna
Kompas.com/kolase
Bupati Kapuas Kalteng Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Potong Duit PNS 

Namun, pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kalah dari pesaingnya, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.

Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor. Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.

KPK menduga, Ben bersama istrinya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.

Ben diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023). “Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

 Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.

Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegahn Ben dan sang istri bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.

(*)

Baca berita lainnya di google news.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved