Berita Nasional
Modus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri Anggota DPR RI Potong Duit PNS, Seolah Olah Hutang
Bupati Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemotongan bayaran kepada pegawai
TRIBUNSUMSEL.COM -- Bupati Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S Bahat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dugaan pemotongan bayaran kepada pegawai negeri dengan modus utang.
Selain Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, KPK juga menetapkan satu anggota DPR RI yakni Art Egahni juga berstatus istri bupati.
Melansir Kompas.com, Selasa (28/3/2023) Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut dalam kasus ini yang dilakukan kedua tersangka meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun kas itu berutang kepada bupati dan anggota DPR RI tersebut.
“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara (bupati dan anggota DPR) tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tegas Ali.
Selain itu, KPK juga menduga kedua tersangka menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengaku telah mendapat laporan soal anggota Komisi III DPR Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
"Tentu sebagai Ketua Komisi III saya dilapori, tetapi ketika dilapori posisinya sudah menjadi tersangka," kata Bambang Pacul, sapaan karibnya, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Antara.
Dia pun menyebut menyerahkan sepenuhnya kasus rasuah yang menjerat rekan komisinya kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.
Profil Ben Brahim S
Ben sebenarnya bukan sosok baru di politik. Jabatan sebagai Bupati Kapuas sudah dia emban selama 2 periode, terhitung sejak tahun 2013.
Sebelum menjadi orang nomor satu di Kabupaten Kapuas, Ben merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pria kelahiran 8 Oktober 1958 itu pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kapuas selama 9 tahun (1998-2007) dan Kepala Dinas PU Provinsi Kalteng selama 5 tahun (2007-2012).
Karier Ben kian moncer hingga terpilih sebagai Bupati Kapuas selama 2 periode. Periode pertama Ben yakni 2013-2018, sedangkan periode keduanya dimulai September 2018 lalu.
Tahun 2020, ketika mengemban jabatannya sebagai Bupati Kapuas periode kedua, Ben sempat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalteng. Dia berpasangan dengan Ujang Iskandar.
Namun, pasangan calon yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu kalah dari pesaingnya, Sugianto Sabran-Edy Pratowo.
Ben pun tetap duduk sebagai Bupati Kapuas bersama wakilnya, Nafiah Ibnor. Jabatan tersebut sedianya baru selesai pada September tahun ini.
KPK menduga, Ben bersama istrinya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.
Ben diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.
“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023). “Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.
Selain itu, Ben dan istrinya juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.
Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegahn Ben dan sang istri bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.
(*)
Baca berita lainnya di google news.
Tribunsumsel.com
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat
Ary Egahni Istri Bupati Kapuas
Ary Egahni
Berita Nasional Terbaru
Reaksi Salsa Erwina Soal Ahmad Sahroni Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua Komisi, Harusnya Dipecat |
![]() |
---|
Dicopot dari Kursi Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni Teken Surat Pencopotan Dirinya Sendiri |
![]() |
---|
Deretan Anggota DPR RI Dinilai Salsa Erwina Harus Dipecat, Ada Ahmad Sahroni Hingga Uya Kuya |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse, Dulu Sopir Truk Kini Gantikan Ahmad Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Dimutasi dari Pimpinan Komisi III ke Anggota Komisi I usai Pernyataan "Tolol" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.