Larangan Anak Keluar Malam di Palembang

Imbauan Polisi Anak di Palembang Jam 10 Malam Sudah Ada Dirumah, Bima: Kasihan Ortu Kalau Celaka

Polrestabes Palembang saat ini mengeluarkan imbauan kepada orang tua agar memastikan anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22:00 WIB. 

TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Imbauan Polisi Orang tua di Palembang untuk memastikan anak keluar dan bermain di luar rumah lewat pukul 22.00 atau jam 10 malam 

"Dari himbauan polisi ini bagus untuk diterapkan, meskipun bagi anak mungkin merasa jengkel karena ngga bisa lagi atau dibatasin keluar di jam itu padahal sebenarnya dari pihak polisi tujuannya bagus," ujarnya.

Dikatakan oleh Rico bahwa dari himbauan ini pihak kepolisian juga harus secara masif mengamankan kota Palembang.

"Himbauan ini tidak hanya disudutkan kepada anak-anak, namun juga pihak dari kepolisian bisa untuk mengamankan kota Palembang agar tidak ada lagi aksi kriminalitas di jalanan, dan itu harus ditindak tegas" tambahnya.

Sedangkan menurutnya, pihak orang tua harus lebih peduli tentang anak-anak.

Peran orang tua sangat penting dalam sebuah keluarga. Harus bisa tegas, agar anak selamat dan terhindar dari bahaya kriminalitas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Beredar di WhatsApp Anak Harus Pulang Jam 10 Malam, Ini Kata Kapolrestabes Palembang

Sedangkan menurut Putri Ayu (19), terkait dengan larangan tersebut pihak orang tua memegang peranan utama.

"Pihak orang tua harus selalu memantau para anak-anaknya terlebih jika jam 22.00 anak-anak harus sudah ada di rumah, ngga boleh keluar lagi," ujarnya.

Dan dikatakannya sebagai masyarakat, dengan adanya larangan ataupun himbauan itu seyogyanya sebagai masyarakat harus mematuhi larangan yang sudah dibuat oleh pihak kepolisian.


 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribun Sumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved