Larangan Anak Keluar Malam di Palembang

Anak Diimbau Harus Pulang Sebelum Pukul 22.00 WIB, Tanggapan Sekda Palembang Ratu Dewa

Imbauan agar anak tidak keluar rumah lewat pukul 22.00 WIB, Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan imbauan tersebut hal yang positif.

|
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Imbauan agar anak tidak keluar rumah lewat pukul 22.00 WIB, Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan imbauan tersebut hal yang positif. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar di WhatsApp flyer yang berisi imbauan ditujukan kepada orangtua di Palembang agar tidak membiarkan anak-anaknya bermain di luar rumah dan memastikan sudah pulang pada pukul 22:00 WIB malam.

Hal ini dikarenakan marak terjadi tawuran di Palembang saat malam hari di atas pukul 22:00 WIB.

Gambar tersebut disebar oleh Polrestabes Palembang sebagai bentuk antisipasi tawuran antar remaja yang terjadi belakangan, terlebih di bulan Ramadan.

Baca juga: Anak Dilarang Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam, Respon Orang Tua di Palembang

Menanggapi imbauan agar anak tidak keluar rumah lewat pukul 22.00 WIB, Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan imbauan tersebut hal yang positif apalagi bulan suci Ramadan fokus ibadah.

"Usai taraweh agar kembali ke rumah belajar dan ibadah. Kita berharap peran orang tua juga bisa mengedukasi anak-anaknya," katanya saat dikonfirmasi.

Antisipasi Tawuran

Beredar di WhatsApp flyer anak harus pulang jam 10 malam di Palembang, Senin (27/3/2023). 

Flyer atau sebaran melalui media sosial ini ditujukan kepada orangtua.

Isi flyer agar tidak membiarkan anak-anaknya bermain di luar rumah dan memastikan sudah pulang pada pukul 22:00 WIB malam.

Hal ini dikarenakan marak terjadi tawuran di Palembang saat malam hari diatas pukul 22:00 WIB.

Gambar tersebut disebar Polrestabes Palembang sebagai bentuk antisipasi tawuran antar remaja yang terjadi belakangan, terlebih di bulan Ramadhan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, foto tulisan imbauan itu dimaksudkan untuk mengkampanyekan stop tawuran, balap liar, dan aktivitas geng motor selama Ramadhan

"Betul, ini sebagai antisipasi kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan aktivitas genk motor selama bulan Ramadhan, " ujar Ngajib kepada Tribunsumsel.com, Senin (27/3/2023).

Beredar di WhatsApp flyer anak harus pulang jam 10 malam di Palembang, ini penjelasan dari Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (27/3/2023).
Beredar di WhatsApp flyer anak harus pulang jam 10 malam di Palembang, ini penjelasan dari Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (27/3/2023). (KOLASE TRIBUN SUMSEL)

Untuk mencegah tawuran Polrestabes Palembang sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi tawuran yang bisa menimbulkan korban.

Diantaranya yakni, membuat posko pengamanan masyarakat, patroli malam rutin setiap Polsek, dan patroli Cyber.

"Alangkah bagusnya kalau kita isi bulan Ramadhan ini ibadah di Mushola dan Masjid, " katanya.

Di bulan Ramadhan tahun ini, pihaknya akan menyebar spanduk imbauan tersebut di permukiman penduduk oleh Polsek-Polsek.

"Iya nanti akan kita pasang imbauan-imbauan, " katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved