Larangan Anak Keluar Malam di Palembang
Anak Diimbau Harus Pulang Sebelum Pukul 22.00 WIB, Tanggapan Sekda Palembang Ratu Dewa
Imbauan agar anak tidak keluar rumah lewat pukul 22.00 WIB, Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan imbauan tersebut hal yang positif.
Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Beredar di WhatsApp flyer yang berisi imbauan ditujukan kepada orangtua di Palembang agar tidak membiarkan anak-anaknya bermain di luar rumah dan memastikan sudah pulang pada pukul 22:00 WIB malam.
Hal ini dikarenakan marak terjadi tawuran di Palembang saat malam hari di atas pukul 22:00 WIB.
Gambar tersebut disebar oleh Polrestabes Palembang sebagai bentuk antisipasi tawuran antar remaja yang terjadi belakangan, terlebih di bulan Ramadan.
Baca juga: Anak Dilarang Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam, Respon Orang Tua di Palembang
Menanggapi imbauan agar anak tidak keluar rumah lewat pukul 22.00 WIB, Sekda Palembang Ratu Dewa mengatakan imbauan tersebut hal yang positif apalagi bulan suci Ramadan fokus ibadah.
"Usai taraweh agar kembali ke rumah belajar dan ibadah. Kita berharap peran orang tua juga bisa mengedukasi anak-anaknya," katanya saat dikonfirmasi.
Antisipasi Tawuran
Beredar di WhatsApp flyer anak harus pulang jam 10 malam di Palembang, Senin (27/3/2023).
Flyer atau sebaran melalui media sosial ini ditujukan kepada orangtua.
Isi flyer agar tidak membiarkan anak-anaknya bermain di luar rumah dan memastikan sudah pulang pada pukul 22:00 WIB malam.
Hal ini dikarenakan marak terjadi tawuran di Palembang saat malam hari diatas pukul 22:00 WIB.
Gambar tersebut disebar Polrestabes Palembang sebagai bentuk antisipasi tawuran antar remaja yang terjadi belakangan, terlebih di bulan Ramadhan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, foto tulisan imbauan itu dimaksudkan untuk mengkampanyekan stop tawuran, balap liar, dan aktivitas geng motor selama Ramadhan
"Betul, ini sebagai antisipasi kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan aktivitas genk motor selama bulan Ramadhan, " ujar Ngajib kepada Tribunsumsel.com, Senin (27/3/2023).

Untuk mencegah tawuran Polrestabes Palembang sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi tawuran yang bisa menimbulkan korban.
Diantaranya yakni, membuat posko pengamanan masyarakat, patroli malam rutin setiap Polsek, dan patroli Cyber.
"Alangkah bagusnya kalau kita isi bulan Ramadhan ini ibadah di Mushola dan Masjid, " katanya.
Di bulan Ramadhan tahun ini, pihaknya akan menyebar spanduk imbauan tersebut di permukiman penduduk oleh Polsek-Polsek.
"Iya nanti akan kita pasang imbauan-imbauan, " katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Larangan Anak Keluar Malam di Palembang
Larangan Anak Keluar Malam
Polrestabes Palembang
Anak Diimbau Pulang Sebelum Pukul 22.00 WIB
berita palembang
Tribunsumsel.com
Imbauan Polisi Anak di Palembang Jam 10 Malam Sudah Ada Dirumah, Bima: Kasihan Ortu Kalau Celaka |
![]() |
---|
Anak Dilarang Keluar Malam Antisipasi Tawuran, Komentar Ahli Hukum dan Kriminolog |
![]() |
---|
Anak Dilarang Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam, Begini Respon DPRD Palembang |
![]() |
---|
Anak Dilarang Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam, Respon Orang Tua di Palembang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Beredar di WhatsApp Anak Harus Pulang Jam 10 Malam, Ini Kata Kapolrestabes Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.