UMP Sumsel 2026
Segini Besaran UMP Sumsel 2026 Jika Naik 10 Persen Sesuai Tuntutan Buruh, Cara Penghitungan
Berikut prakiraan besaran UMP Sumsel 2026 jika naik 10 persen sesuai dengan tuntutan buruh.
Ringkasan Berita:
- Buruh di Sumsel berharap kenaikan UMP 2026 bisa menyentuh 10 persen
- Harapan itu berpatokan dari tahun sebelumnya, di mana UMP Sumsel naik 6,5 persen, sehingga di tahun ini diharapkan bisa lebih besar
- Jika naik 10 persen, UMP Sumsel 2026 berada di kisaran Rp 4 juta
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2026 sedang menjadi sorotan.
Di Sumatera Selatan, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2026 karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Meski begitu, buruh di Sumsel berharap kenaikan UMP 2026 di Sumsel bisa menyentuh 10 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) Kota Palembang Hermawan berharap, penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan (UMP Sumsel) dalam waktu dekat, mengakomodir keinginan para buruh.
Menurut Hermawan, sesuai tuntutan buruh di Sumsel, kenaikan UMP bisa di angka 10 persen dari tahun sebelumnya.
"Kalau tuntutan kita di angka 8-10 persen, tapi kalau acuan secara nasional itu belum ada, formulasi dari pemerintah pusat belum turun," kata Hermawan, (14/11/2025).
Dijelaskan Hermawan dasar kenaikan itu berpatokan dari tahun sebelumnya yang naik 6,5 persen, sehingga di tahun ini diharapkan bisa lebih besar.
"Kalau inflasi kan 2,65 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, sehingga indeks tertentunya kita mengajukan diangka 1,2. Sehingga muncullah angka 8 sampai 10 persen itu," ujarnya.
Baca juga: UMP Sumsel 2026 Belum Dibahas, Buruh Berharap Kenaikan di Atas 8 Persen, Segini Besarannya
Namun dikatakan Hermawan, jika mau real di angka BPS indeks tertentunya di angka 1, maka diangka 7,7 persen.
"Jadi kalau tahun kemarin 6,5 persen maka tahun ini ada kenaikan juga dan tuntutan kita 8-10 persen sesuai yang diajukan kita selaku buruh dan secara nasional seperti itu. Tapi apakah diakomodir atau tidak nanti melalui regulasi dan acuannya belum turun," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Eky Zakya, mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan terkait UMP maupun UMSP.
“Kita masih menunggu aturan atau petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Ketika aturannya sudah keluar, baru akan kita rapatkan,” kata Eky Zakya saat dikonfirmasi.
Prakiraan UMP Sumsel 2026
Untuk diketahui, gaji UMP Sumsel 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau setara Rp 224.697 menjadi Rp 3.681.571 dibandingkan pada tahun 2024.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 7 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Sumsel, sementara sebanyak 10 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Tak-Ingin-Bermasalah-Kemenag-Muara-Enim-Evaluasi-Penggunaan-Dana-Bos-Bagi-Madrasah-se-Semende-Raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.