Larangan Anak Keluar Malam di Palembang
Anak Dilarang Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam, Begini Respon DPRD Palembang
Anak dilarang keluar rumah rumah lewat jam 10 malam direspon DPRD Palembang, diungkap Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anak dilarang keluar rumah rumah lewat jam 10 malam direspon DPRD Palembang.
Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Palembang Ruspanda Karibullah mendukung langkah pihak kepolisian, yang menghimbau kepada anak muda untuk tidak diluar rumah diatas pukul 22.00 Wib dalam mengantisipasi tawuran.
Menurut Ruspanda pencegahan harus dilakukan sejak awal sebelum terjadinya tawuran, yang bisa merengut nyawa masa depan anak.
"Adanya langkah persuasif itu kita sangat setujulah, karena melakukan pencegahan sebelum timbulnya korban- korban lainnya," kata Ruspanda, Senin (27/3/2023).
Mantan Sekretaris DPD PAN kota Palembang ini mengungkapkan, semua stakeholder yang ada harus bersama- sama ikut mendukung langkah yang diambil Polrestabes Palembang itu.
"Berbagai pihak stakeholder, untuk saling mendukung upaya yang dilakukan oleh Kapolrestabes Palembang, dan saya sangat mendukung secara pribadi," paparnya.
Baca juga: Anak Dilarang Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam, Respon Orang Tua di Palembang
Ditambahkan Ruspanda, langkah persuasif dengan sosialisasi harus dilakukan juga, baik dari keluarga, lingkungan hingga sekolah.
"Yang jelas kita sangat prihatin maraknya aksi tawuran yang sering terjadi, meski begitu langkah yang paling baik adalah pencegahan dibanding penindakan," tandasnya.

Sebelumnya, beredar di WhatsApp foto yang berisi imbauan ditujukan kepada orangtua di Palembang agar tidak membiarkan anak-anaknya bermain di luar rumah dan memastikan sudah pulang pada pukul 22:00 WIB malam.
Hal ini dikarenakan marak terjadi tawuran di Palembang saat malam hari diatas pukul 22:00 WIB.
Gambar tersebut disebar oleh Polrestabes Palembang sebagai bentuk antisipasi tawuran antar remaja yang terjadi belakangan, terlebih di bulan Ramadhan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, foto tulisan imbauan itu dimaksudkan untuk mengkampanyekan stop tawuran, balap liar, dan aktivitas geng motor selama Ramadhan
"Betul, ini sebagai antisipasi kejahatan jalanan, perang sarung, tawuran, balap liar dan aktivitas genk motor selama bulan Ramadhan, " ujar Ngajib kepada Tribunsumsel.com, Senin (27/3/2023).
Untuk mencegah tawuran Polrestabes Palembang sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan aksi tawuran yang bisa menimbulkan korban.
Diantaranya yakni, membuat posko pengamanan masyarakat, patroli malam rutin setiap Polsek, dan patroli Cyber.
"Alangkah bagusnya kalau kita isi bulan Ramadhan ini ibadah di Mushola dan Masjid, " katanya.
Di bulan Ramadhan tahun ini, pihaknya akan menyebar spanduk imbauan tersebut di permukiman penduduk oleh Polsek-Polsek.
"Iya nanti akan kita pasang imbauan-imbauan, " pungkasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Larangan Anak Keluar Malam di Palembang
Anak Dilarang Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam
berita palembang hari ini 2023
Tribunsumsel.com
Imbauan Polisi Anak di Palembang Jam 10 Malam Sudah Ada Dirumah, Bima: Kasihan Ortu Kalau Celaka |
![]() |
---|
Anak Dilarang Keluar Malam Antisipasi Tawuran, Komentar Ahli Hukum dan Kriminolog |
![]() |
---|
Anak Diimbau Harus Pulang Sebelum Pukul 22.00 WIB, Tanggapan Sekda Palembang Ratu Dewa |
![]() |
---|
Anak Dilarang Keluar Rumah Lewat Jam 10 Malam, Respon Orang Tua di Palembang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Beredar di WhatsApp Anak Harus Pulang Jam 10 Malam, Ini Kata Kapolrestabes Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.