Ferdy Sambo Divonis Mati
Pasal 100 KUHP Disiapkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ?, Ini Bantahan Wamenkumham
Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.
Amnesty International mengakui perbuatan Ferdy Sambo sulit untuk ditoleransi lantaran dirinya adalah seorang perwira tinggi Polri yang menjabat sebagi Kadiv Propam Polri serta layak untuk dihukum berat.
Namun, Amnesty International menganggap hukuman mati tidak perlu untuk dijatuhkan lantaran Ferdy Sambo juga memiliki hak asasi untuk hidup.
"Perbuatannya memang tergolong kejahatan yang serius dan sulit ditoleransi. Terlebih mengingat kapasitasnya sebagai kepala dari polisinya polisi. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan."
"Artinya perbuatan itu tergolong kejahatan di bawah hukum internasional. Meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup," kata Amnesty International dalam siaran pers dikutip pada Selasa (14/2/2023).
Terkait vonis mati, Amnesty Internasional menilai jenis hukuman seperti itu telah ketinggalan zaman.
Di sisi lain, berkaca dari kasus ini, Amnesty International mendorong agar negara membenahi sistem penegakan akuntabilitas aparat keamanan yang terlibat kejahatan.
“Jangan melanggengkan impunitas atas kejahatan serius yang dilakukan oleh aparatus negara atas nama apapun, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun."
3. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI)
Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Pdt Gomar Gultom menanggapi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo.
Meski menghargai putusan hakim, Gomar menilai hukuman mati kepada Sambo ini merupakan keputusan yang berlebihan.
"Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhan lah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Dan karenanya, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya," ujar Gomar melalui keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Menurut Gomar, penegakan hukum oleh negara haruslah dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat.
Dia menilai hukuman sedianya untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut.
"Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan," ucap Gomar.
Indonesia, kata Gomar, telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, maka mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati.
Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 1.
Hukuman mati kepada Sambo, menurut Gomar, mengesankan balas dendam oleh negara.
4. IPW
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan pidana mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat Brigadir J, Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak.
Karena kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo, kata Sugeng, bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Senin (13/2/2023).
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Hal itu seperti yang dilakukan Sambo, karena kematian korban Yosua cukup singkat setelah penembakan terjadi.
Dia juga mengatakan, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya, yaitu di tingkat banding atau kasasi.
"Karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali (dalam vonis hukuman mati)," tutur Sugeng.
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Baca berita lainnya di Google News
Ferdy Sambo Divonis Mati
Pasal 100 KUHP
Hukuman Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Kasus Ferdy Sambo
Tribunsumsel.com
Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pengacara Firdaus Oiwobo Minta Presiden Jokowi Ingat Soal Jasa Ini |
![]() |
---|
Heboh Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Hukuman Mati, Langsung Diserbu Warganet : Cepat Sehat ya |
![]() |
---|
Fans Ferdy Sambo Siap Gantikan Posisi Hukuman Mati Agar Sang Idola Bebas: Aku Tulus Sayang Dari Hati |
![]() |
---|
Vonis Ferdy Sambo Cs, Curhat Majelis Hakim Setelah Selesaikan Tugas di Persidangan Kasus Brigadir J |
![]() |
---|
Adik Brigadir J Kenang Foto Kakak Saat Bayi Dipeluk Ibunda Hingga Peti Jenazah: Tuhan Itu Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.