Ferdy Sambo Divonis Mati

Vonis Ferdy Sambo Cs, Curhat Majelis Hakim Setelah Selesaikan Tugas di Persidangan Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo Cs terdakwa kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat sudah divonis hakim dengan hukuman berat.Mulai dari Ferdy Sambo dihukum mati, Putr

Editor: Moch Krisna
(YouTube Kompas TV)
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa dan dua hakim anggota, Morgan Simanjutak serta Alimin Ribut Sujono yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ferdy Sambo Cs terdakwa kasus pembunuhan brigadir Yosua Hutabarat sudah divonis hakim dengan hukuman berat.

Mulai dari Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, lalu Kuat Maruf dan Rizky Rizal masing masing dihukum 15 dan 12 tahun penjara.

Menariknya, salah satu anggota majelis Hakim bernama Morgan Simanjuntak mencurahkan isi hatinya pasca pemberian vonis tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023) Morgan Simanjuntak mengaku sudah lelah.

Namun meski lelah, Morgan Simanjuntak mengaku dapat kekuatan lain dalam dirinya membuat mampu menyelesaikan tugasnya.

Hal itu pula yang membuat Morgan Simanjuntak berucap terima kasih untuk doa dan dukungan yang diberikan masyarakat terhadap majelis hakim hingga proses sidang selesai.

Hakim Morgan Simanjuntak pun menyebut, kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah menyita perhatiannya sepanjang hidup.

"Sebenarnya aq sudah capek tapi aq gak ngerti knp ada kekuatan lain yg ada dalam diriku."

"Terima kasih buat doa dan dukungannya hingga selesai perkara yang sangat menyita perhatianku sepanjang hidup ini," tulis Morgan Simanjuntak.

Dalam unggahan ini, hakim Morgan Simanjuntak turut mengunggah foto dirinya yang tengah membacakan pertimbangan dalam sidang vonis terdakwa Kuat Maruf.

Unggahan Morgan Simanjuntak itu lantas menuai banyak komentar dari sejumlah warganet.

Mayoritas mengucapkan terima kasih terkait vonis yang diberikan majelis hakim kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Sejumlah komentar itu pun dibalas secara langsung oleh hakim Morgan Simanjuntak.

Baik dengan ucapan terima kasih maupun doa.

Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan
Tembak Brigadir J, Bharada E Divonis Ringan, Instruksi Ferdy Sambo Disebut Bukan Perintah Jabatan (Tribunnews - WartaKota)

Bahkan saat membalas komentar warganet, Morgan Simanjuntak ikut mengenang masa bertugasnya di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved