Polisi Aniaya Disabilitas hingga Tewas
Motif Bripda Oshcar Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas di Ende, Merasa Tak Dihargai
Terungkap motif Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) nekat melakukan penganiayaan terhadap Paulus Pende alias Adi (38)
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Polisi aniaya disabilitas karena merasa dihina dan tak dihargai.
- Korban dianiaya hingga tewas di 3 tempat.
- Bripda Oschar menganiaya saat keadaan mabuk.
TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap motif Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23) nekat melakukan penganiayaan terhadap Paulus Pende alias Adi (38) hingga tewas.
Adi sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek.
Peristiwa tragis itu terjadi Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di depan Rumah Singgah ODGJ Samaria, Jalan Prof. Dr. W.Z. Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende.
Berdasarkan informasi yang dihimpun yang dikutip Tribunflores.com, pelaku dan korban saat itu berada di rumah Fransiskus Tura, tempat berlangsungnya acara syukuran permandian.
Sebelum menganiaya korban, Bripda Oschar mengkonsumsi minuman keras (Miras) di tempat pesta syukuran permandian bersama beberapa rekannya.
Saat itu korban Adi dianggap menghina dan tidak menghargai oknum polisi sehingga timbul rasa kesal sehingga terjadi penganiayaan atas korban.
Di tempat pertama ini menjadi pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.
Bahkan korban sempat menunjuk dan meminta pelaku memanggil bapaknya.
"Pelaku kesal dengan korban yang di mana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan "panggil bapak kau, duduk ngomong di sini" dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika.
Baca juga: Kejamnya Bripda Oschar, Oknum Polisi di Ende Aniaya Tukang Ojek Disabilitas di 3 Tempat hingga Tewas
Rupanya, kesal dengan omongan korban maka pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) sampai korban akhirnya meninggal dunia.
Adapun ketiga TKP kasus penganiayaan atas Adi yakni pertama, Jalan Prof DR.WZ. Yohanes RT 003/RW.001, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecmatan Ende Timur di rumah milik Tarsisius Tura. Kedua, depan rumah singgah ODGJ Samaria yang beralamat di Jalan Prof Dr. W Z. Yohanes Kelurahan Rewarangga Selatan dan ketiga, Lorong Samping Tempat Pangkas Rambut, Jalan Prof DR. WZ. Yohanes.
Diduga Adi (35), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Provinsi NTT dianiaya ada Rabu, 29 Oktober 2025 malam.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kiri korban hingga korban terjatuh ke tanah.
Pada saat posisi korban terjatuh di tanah pelaku kembali memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi kin korban.
Kemudian di tempat kejadian kedua yakni di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurhaan Rewarangga Selatan Kecamantan Ende Timur di pinggir jalan depan rumah singgah ODGJ Samana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (salu) kali yang mengenai pipi kini korban.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.