Ferdy Sambo Divonis Mati

Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Pengacara Firdaus Oiwobo Minta Presiden Jokowi Ingat Soal Jasa Ini

Pengacara Firdaus Oiwobo baru-baru ini meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menghukum mati Ferdy Sambo.Menurutnya, Ferdy Sambo pernah berjasa di

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Kolase/IST
Pengacara Firdaus Oiwobo Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengacara Firdaus Oiwobo baru-baru ini meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menghukum mati Ferdy Sambo.

Menurutnya, Ferdy Sambo pernah berjasa di bangsa ini mengurus kasus yang diungkap olehnya.

"Halo bapak Presiden Indonesia, tolong pak jangan hukum mati Ferdy Sambo karena beliau pernah berjasa di bangsa ini, pernah banyak kasus yang diungkap oleh beliau, lihat bintang jasanya pak," ungkap Firdaus Oiwobo dilansir instagramnya, Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut, Firdaus menilai hukuman mati berlaku hanya untuk orang sipil yang tidak punya jasa di dunia.

"Hukuman mati hanya bisa untuk orang-orang sipil yang sudah keterlaluan dan tidak punya jasa di dunia ini," terangnya.

"Ferdy Sambo wajib diterima garasinya pak, hey pengacara ajukan garasi jangan lalai segera ajukan kepada Presiden," sambungnya.

Untuk itu, Firdaus Oiwobo meminta Presiden Joko Widodo mengurangi hukuman Ferdy Sambo untuk tidak di hukum mati.

"Tolong Ferdy Sambo tidak bisa di penjara tidak bisa di hukum mati, Ferdy Sambo kurangi hukumannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan bahwa putusan pengadila ini tidak berkeadilan.

Kini Firdaus Oiwobo buka suara mengaku dulu disantet dukun dengan kawat dan beling, Selasa(1/11/2022).
Kini Firdaus Oiwobo buka suara mengaku dulu disantet dukun dengan kawat dan beling, Selasa(1/11/2022). (Kolase IG Firdaus Oiwobo)

Pasalnya, melihat hukuman Bharada E jauh lebih ringan dibandingkan keempat tersangka lainnya.

"Putusan pengadilan ini tidak bisa berkeadilan, Bharada E hanya di hukum satu setengah tahun, sementara Ricky dihukum 13 tahun, tolong bapak ini jomplang putusannya pak," bebernya.

"Jangan hakimi Ferdy Sambo dengan yang berlebihan, beliau pernah punya jasa." sambungnya.

Sebelumnya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved