Ferdy Sambo Divonis Mati

Pasal 100 KUHP Disiapkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ?, Ini Bantahan Wamenkumham

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

|
Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Kompas.com
Muncul isu jika Pasal 100 KUHP dipersiapkan untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati pembunuhan Brigadir J. Ini bantahan Wamenkumham 

"Kalau sudah berkelakuan baik, maka bisa diubah dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup, atau pidana sementara waktu. Dan ini sesuai dengan visi KUHP Nasional yang disahkan pada 6 Desember (2022) yang kemudian diundangkan pada 2 Januari (2023) dengan UU Nomor 1 tahun 2023," kata dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Akademisi Sebut Eks Kadiv Propam Tak Lagi Punya Power

Eddy menjelaskan, salah satu visi KUHP Nasional adalah reintegrasi sosial.

Menurut Eddy, visi ini memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri dan tak mengulangi perbuatannya.

"Reintegrasi sosial itu setiap orang yang melakukan kejahatan pasti ada kesempatan kedua bagi dia untuk memperbaiki diri, untuk tidak lagi mengulangi, jadi diharapkan ketika dia dijatuhi sanksi sembari mendapatkan pembinaan dari teman-teman di pemasyarakatan, dia akan menjadi baik, dia akan bisa diterima masyarakat, dia tidak akan mengulanginya dan bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata Eddy.

Atas dasar itu, Eddy menolak dikatakan Pasal 100 KUHP yang baru ini sengaja dibuat untuk melindungi hukuman mati Ferdy Sambo.

Menurut Eddy, Pasal 100 KUHP ini merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati.

"Saya ingin menegaskan bahwa kontruksi Pasal 100 itu bukan tiba-tiba turun dari langit, tapi sudah 10 tahun lalu, dan ini sebagai jalan tengah, ini adalah cara Indonesia untuk mencari win win solution antara paham yang ingin tetap ada pidana mati dengan paham yang tak ingin ada pidana mati," kata Eddy.

Lembaga yang Tolak Vonis Mati Sambo

Sederet lembaga ini menolak vonis hukuman mati yang dijatuihkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang menuntut eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman seumur hidup penjara.

Diketahui Ferdy Sambo dinyatakan hakim telah terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas hal tersebut, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang, Senin.

Banyak yang pro terhadap keputusan hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

Keputusan hakim tersebut dianggap sebagai hal yang pantas dan menjawab rasa keadilan yang diinginkan masyarakat luas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved