Polisi Aniaya Disabilitas hingga Tewas

Sosok Bripda Oschar Polisi di Ende Aniaya Tukang Ojek Disabilitas Hingga Tewas, Terancam di Pecat

Mengenal sosok Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang

|
TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO
POLISI ANIAYA DISABILITAS - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. Mengenal sosok Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas hingga tewas. 

Ringkasan Berita:
  • Bripda Oschar aniaya disabilitas hingga tewas di Ende.
  • Pelaku kini terancam dipecat.
  • Selain itu, Bripda Oschar terancam penjara 15 tahun penjara.

 

 
TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (23), pelaku penganiayaan berat terhadap Paulus Pende alias Adi (35) yang merupakan penyandang disabilitas hingga tewas.

Ia merupakan anggota Polres Ende.

Kini Bripda Oschar dibawa ke Mapolda NTT di Kupang, Sabtu (1/11/2025). 

Di Mapolda NTT di Kupang, Bripda Oschar Poldemus Aintiran akan menjalani sidang kode etik Polri. 

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Ende,  Iptu I Gusti Made Andre Putra Sidarta, kepada wartawan usai proses autopsi, Sabtu (1/11/2025) di rumah duka di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende tepatnya di belakang Kampus I Uniflor Ende.

"Pelaku sementara masih ada di sel Polres, rencana hari ini dibawa ke Kupang nanti untuk sidang Kode Etiknya menunggu informasi dari Kabid Propam Polda NTT," terang Iptu Andre, dikutip Tribunflores.com

SUASANA RUMAH DUKA - Suasana di rumah duka korban meninggal dunia di belakang kampus I Uniflor Ende di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Jumat (31/10/2025). Korban dianiaya oknum Polisi bernama Bripda Oscar dan korban merupakan penyandang disabilitas.
SUASANA RUMAH DUKA - Suasana di rumah duka korban meninggal dunia di belakang kampus I Uniflor Ende di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Jumat (31/10/2025). Korban dianiaya oknum Polisi bernama Bripda Oscar dan korban merupakan penyandang disabilitas. (TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO)

Atas perbuatannya, Bripda Oschar dikenakan pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Reskrim) dan pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf b PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Jo pasal 5 huruf b. pasal 8 huruf c angka 1 dan pasal 13 huruf m Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri (Propam). 

Ancaman hukuman kode etik (Pasal 109 Perkap 7 tahun 2022), berupa mutasi bersifat demosi paling singkat 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, penundaan pendidikan paling singkat 1 tahun, paling lama 3 tahun d Penempatan pada tempat khusus (Patsus) paling lama 30 hari kerja dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Motif Bripda Oshcar Aniaya Tukang Ojek Disabilitas hingga Tewas di Ende, Merasa Tak Dihargai

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, sebelumnya, Bripda Oschar juga telah melakukan pelanggaran dan telah diberikan sanksi serta masih dalam tahap pengawasan. 

"Sebelumnya juga ada melakukan pelanggaran dan sudah kita berikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya dan soal ini tindakan yang dilakukan oleh pelaku itu beda, namun apapun itu akan kita berikan sanksi atas tindakan yang dilakukan dan akan kita berikan hukuman maksimal seusai dengan Perpol dari hukuman ringan sampai PTDH," jelas AKBP Joni Mahardika. 

PELAKU ANIAYA DISABILITAS - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang.
PELAKU ANIAYA DISABILITAS - Bripda Oschar Poldemus Aintiran alias Oschar (memakai rompi orange) saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Ende, Jumat (31/10/2025) siang. (TRIBUNFLORES.COM/ALBERT AQUINALDO)

Kronologi Kejadian

Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika saat konferensi pers, Jumat (31/10/2025) siang menerangkan, peristiwa tragis tersebut bermula pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, yang mana korban dan pelaku sama-sama hadir pada acara baptis di rumah Tarsisius Tura alias Ius alias Roland di Jalan Prof W Z Yohanes, Kelurahan Rewarangga Selatan, Kecamatan Ende Timur. 

Konferensi pers terkait kasus tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana.

"Pesta miras bersama (jenis moke) pada acara syukuran permandian di rumah saksi Tarsius Tura alias Ius. Pelaku memukul korban dikarenakan pelaku kesal dengan korban yang dimana korban beberapa kali menghina pelaku dengan mengatakan "panggil bapak kau, duduk ngomong disini" dan menunjuk pelaku seperti meremehkan dan tidak menghormati pelaku," terang Kapolres Joni Mahardika. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved