Ferdy Sambo Divonis Mati

Pasal 100 KUHP Disiapkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ?, Ini Bantahan Wamenkumham

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

|
Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Kompas.com
Muncul isu jika Pasal 100 KUHP dipersiapkan untuk meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati pembunuhan Brigadir J. Ini bantahan Wamenkumham 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Muncul isu jika Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati dengan adanya Pasal 100 KUHP yang baru.

Bahkan pasal tersebut disebut-sebut sudah dipersiapkan untuk meloloskan sang mantan jenderal dari hukuman mati.

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup.

Baca juga: Sederet Lembaga Menolak Ferdy Sambo Divonis Mati, Sebut Tak Sesuai HAM Hingga Langgar Hak Hidup

KUHP baru ini akan berlaku 3 tahun sejak disahkan.

Artinya baru bisa dipakai pada 2026.

Benarkah seperti itu ?

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab tudingan tersebut.

Eddy, panggilan Edward Omar tak mau ambil pusing dengan tuduhan tersebut.

"Ya orang berasumsi, orang berprasangka buruk silakan saja, itu urusan mereka sendiri," kata Eddy dalam keterangan video, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Komentar Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Bunda Corla Soroti Wajah Istri Ferdy Sambo

Dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun.

Namun, Eddy menjelaskan isi Pasal 100 KUHP yang baru ini sudah dibahas jauh sebelum Ferdy Sambo terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sebentulnya pertimbangan mengenai masa percobaan 10 tahun muncul lebih dari 10 tahun lalu, itu ada dalam pertimbangan MK, pada 2006 kalau tidak salah, pasal soal pidana mati diuji, pada saat itu putusan MK, 4 banding 5, jadi 5 (hakim MK) setuju untuk tetap mempertahankan pidana mati, yang 4 (hakim MK lainnya) tidak setuju, ingin pidana mati dihapuskan," jelas Eddy.

Menurut Eddy, lantaran ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim Mahkamah Konstitusi, maka di situ tercetus bahwa pidana mati perlu mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila dalam 10 tahun masa pidana sang terpidana berkelakuan baik, maka akan diubah menjadi pidana seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved