Ferdy Sambo Divonis Mati

Dipastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Perlakuan Aturan Pidana Mati di KUHP Baru, Penjelasan Kejagung

Aturan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di KUHP baru dipastikan tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.Hal tersebut langsung ditegaskan Jaks

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Penjelasan Kejagung Soal KUHP Baru Vonis Terpidana Mati Tidak Berlaku Pada Ferdy Sambo 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Aturan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di KUHP baru dipastikan tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.

Hal tersebut langsung ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidum) Fadil Zumhana dilansir Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Fadil Zumhana mengatakan jika semua penegak hukum terikat pada hukum yang masih berlaku saat ini.

"Kita ini penegak hukum itu terikat pada hukum positif yang berlaku saat ini," ujar Fadil dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. 

Jika dalam 10 tahun terpidana berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka vonis mati diganti dengan penjara seumur hidup. Adapun aturan ini baru bakal berlaku pada 2026 mendatang. 

Namun begitu, Fadil menyatakan bahwa Ferdy Sambo memiliki kesempatan untik banding hingga grasi untuk memprotes hukuman mati yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

"Majelis hakim telah memutuskan Ferdy Sambo hukum mati, terdakwa mempunyai hak untuk melakukan banding, kasasi, bahkan sampai PK dan grasi. Ini suatu upaya hukum yang disediakan oleh UU, itu terdakwa boleh menggunakan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Fadil menambahkan bahwa upaya hukum banding itu bisa diajukan paling lambat 7 hari seusai putusan diketok oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. ((Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO))

"Dan di KUHP itu diatur tadi banding dalam 7 hari, lalu nanti gak puas juga ada kasasi, gak puas juga ada PK, gak puas juga bisa lakukan grasi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved