Ferdy Sambo Divonis Mati

Dipastikan Ferdy Sambo Tak Akan Dapat Perlakuan Aturan Pidana Mati di KUHP Baru, Penjelasan Kejagung

Aturan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana mati di KUHP baru dipastikan tidak akan berlaku bagi Ferdy Sambo.Hal tersebut langsung ditegaskan Jaks

Editor: Moch Krisna
Kolase/Tribunnews
Penjelasan Kejagung Soal KUHP Baru Vonis Terpidana Mati Tidak Berlaku Pada Ferdy Sambo 

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

Keluarga Brigadir J Kembali Laporkan Ferdy Sambo Cs Kasus Uang

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendampingi keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat melaporkan Ferdy Sambo CS atas dugaan pencurian, Rabu (15/2/2023) malam.

Adapun terlapor dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, dan mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal.

Kata Kamaruddin, alasan laporan itu dibuat lantaran keluarga merasa belum adanya pertobatan dari para terlapor atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media.

"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan. Padahal, kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum," sambung Kamaruddin.

Meski status terlapor dalam paporan polisi masih berstatus penyelidikan, Kamaruddin akan memasukkan tiga nama terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, dan mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal.

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo dkk.

Barang-barang tersebut adalah ponsel Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.

Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membeberkan bahwa keluarga Brigadir J turut kehilangan sejumlah uang.

Total uang yang diambil oleh Ferdy Sambo dkk berjumlah Rp 200 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved