Berita Nasional

Ternyata, Ferdy Sambo Baru Bisa Dieksekusi Mati Paling Cepat 15 Tahun Mendatang, Motif Tak Penting

Seperti diketahui, Ferdy Sambo kini telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ternyata, Ferdy Sambo Baru Bisa Dieksekusi Mati Paling Cepat 15 Tahun Mendatang, Motif Tak Penting 

Menurut Susno Duaji, vonis hukuman mati ialah vonis tertinggi dari sebuah hukuman.

Hal ini dikatannya wajar diterima oleh Ferdy Sambo karena semua unsur kejahatan dalam kasus terbukti, unsur meringankan tidak ada, serta unsur yang memberatkan banyak sekali.

Dengan kenyataan tersebut, jadi hukuman yang harus diterapkan ialah hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Ini memenuhi keadilan masyarakat, yuridis, dan filosofis, jadi tepat sekali jika Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Sekarang menjadi pertanyaan, apakah iya hukuman vonis mati terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan?

Susno Duadji menjelaskan, berdasarkan UU yang baru.

Sudah diundangkanoleh DPR RI bersama pemerintah tentang KUHP Baru, yakni di Pasal 100 KUHP Baru.

Yakni, seseorang yang dijatuhi hukuman mati tidak bisa serta merta dilaksanakan. Hukuman tersebut baru bisa dilaksanakan sejak keputusan dihitung 10 tahun setelah keputusan tetap.

Baca juga: Disebut Sosok Paling Berjasa, Susno Duadji Bicara Soal Peluang Bharada E Bebas Dari Hukuman Penjara

Baca juga: Profil Bharada E Divonis Kasus Bunuh Brigadir J, Justice Collaborator Bongkar Skenario Ferdy Sambo

Lalu kapan keputusan tetap itu bisa terlaksana?

Susno Duadji menyebutkan, jika vonis mati yang ditetapkan oleh hakim ini ialah langkah pertama.

Selanjutnya, terdakwa masih bisa melakukan banding, kasasi, PK, hingga garasi presiden.

"Karena ini hukuman mati, tentu bisa banding, dan banding ini prosesnya bisa lama. Jadi kalau hukumannya masih ada, Sambo bisa mengajukan keberatan terus. Proses ini masih bisa terus berlanjut bahkan hingga 5 tahun kedepan," katanya.

"Jika dihitung dari sekarang, dan proses keberatan 5 tahun, baru 10 tahun selanjutnya lagi Sambo baru bisa dieksekusim" jelasnya.

Namun, jika dalam 10 tahun menjalani masa hukuman tersebut Ferdy Sambo mengaku menyesal, maka hukuman mati itu bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.

"Itu berdasarkan UU yang baru, yang baru akan dijalankan pada tahun 2026 mendatang. Berdasarkan proses yang masih berjalan, Sambo bisa mendapatkan hal tersebut. Ini belum ending buat Sambo, ceritanya masih panjang, namun ada kepuasan publik akan vonis mati ini," tegasnya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved