Berita Nasional
Ternyata, Ferdy Sambo Baru Bisa Dieksekusi Mati Paling Cepat 15 Tahun Mendatang, Motif Tak Penting
Seperti diketahui, Ferdy Sambo kini telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ternyata, Ferdy Sambo baru bisa dieksekusi mati paling cepat 15 tahun mendatang.
Hal tersebut tutarakan oleh mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duajdi.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo kini telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun.
Meski begitu, nyatanya motif pembunuhan ini tak terungkap hingga kini.
Menanggapi hal tersebut, Susno Duadji mengatakan jika motif pembunuhan dalam sebuah kasus itu tidaklah penting.
Menurut Susno Duadji, dalam tidak pidana pembuhuhan, para pakar tidak pernah merumuskan motif pembunuhan.
Kenapa tidak? Para pakur takut, jika nantinya motif dari unsur tindak pidana tersebut tidak bisa terbukti, maka terdakwa bisa lepas dari jerat hukum.
"Lalu siapa yang membutuhkan motif tersebut? ya terdakwa itu sendiri," jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.
Motif tersebut dibutuhkan oleh terdakwa agar bisa menjadi alasan, kenapa ia bisa melakukan pembunuhan tersebut.
Dengan begitu dapat menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim kenapa terdakwa ini melakukan pembunuhan tersebut.
"Supaya hakim dan jaksa bisa berkata wajar kenapa terdakwa tersebut melakukan pembunuhan, tujuannya? tentu agar terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya.
Lebih lanjut, menurut Susno Duadji, dalam sebuah kasus pembunuhan, yang paling penitng ialah apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak.
"Jadi motif itu tidak diperlukan dalam kasus ini," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan vonis mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo?
berita nasional
Irjen Ferdy Sambo
Eksekusi Mati Ferdy Sambo
Susno Duadji
Tribunsumsel.com
sumsel.tribunnews.com
Penjelasan Panitia Soal Jokowi Tidak Pakai Seragam Saat Reuni Fakultas Kehutanan UGM |
![]() |
---|
Reaksi Maria Stefani Istri Hasto Kristiyanto usai Sang Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Rios Rahmanto, Hakim yang Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara, Capai Rp566 Juta |
![]() |
---|
Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi : Ada Tokoh Besar Coba Menurunkan Reputasi Politik Keluarganya |
![]() |
---|
Ini Kata Istana Soal Isu Pungutan Pajak dari Amplop Kondangan Usai Dikuak Anggota DPR RI Mutfi Anam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.