Berita Nasional

Disebut Sosok Paling Berjasa, Susno Duadji Bicara Soal Peluang Bharada E Bebas Dari Hukuman Penjara

Kenapa begitu? Menurut Susno Bharada yang berperan sebagai Justice Collaborator (JC), maka ia merupakan sosok yang paling berjasa mengungkap kasus ini

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Disebut Sosok Paling Berjasa, Susno Duadji Bicara Soal Peluang Bharada E Bebas Dari Hukuman Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Bharada E bakal menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari Rabu (15/2/2023).

Mantan Kabaresrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duajdi mengatakan, kini Bharada E berpotensi bebas dari penjara meski dituntut 12 tahun penjara.

Kenapa begitu? Menurut Susno, Bharada E yang berperan sebagai Justice Collaborator (JC), maka ia merupakan sosok yang paling berjasa mengungkap kasus ini.

"Dia memang orang yang melakukan kejahatan tapi dia yang membongkar kejahatan ini, tanpa dibongkar, maka kasus ini akan tetutup, gelap. Bharada E bilang otaknya Ferdy Sambo, akhirnya terungkap. Meski dituntut 12 tahun penjara, tapi hakim bisa memvonis bebas karena jasanya sebagai JC, jika tidak setuju Jaksa bisa banding," Jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf divonis dengan 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis dengan 13 tahun.

Meski begitu, nyatanya motif pembunuhan ini tak terungkap hingga kini.

Menanggapi hal tersebut, mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duajdi mengatakan jika motif pembunuhan dalam sebuah kasus itu tidaklah penting.

Menurut Susno Duadji, dalam tidak pidana pembuhuhan, para pakar tidak pernah merumuskan motif pembunuhan.

Kenapa tidak? Para pakur takut, jika nantinya motif dari unsur tindak pidana tersebut tidak bisa terbukti, maka terdakwa bisa lepas dari jerat hukum.

"Lalu siapa yang membutuhkan motif tersebut? ya terdakwa itu sendiri," jelasnya saat hadir dalam podcast di channel Tribun Sumsel bersama Head Newsroom Tribun Sumsel dan Sriwijaya Post, Weny Ramdiastuti.

Motif tersebut dibutuhkan oleh terdakwa agar bisa menjadi alasan, kenapa ia bisa melakukan pembunuhan tersebut.

Dengan begitu dapat menjadi pertimbangan jaksa maupun hakim kenapa terdakwa ini melakukan pembunuhan tersebut.

"Supaya hakim dan jaksa bisa berkata wajar kenapa terdakwa tersebut melakukan pembunuhan, tujuannya? tentu agar terdakwa mendapatkan hukuman yang lebih ringan," katanya.

Lebih lanjut, menurut Susno Duadji, dalam sebuah kasus pembunuhan, yang paling penitng ialah apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved