Berita Nasional

Ternyata, Ferdy Sambo Baru Bisa Dieksekusi Mati Paling Cepat 15 Tahun Mendatang, Motif Tak Penting

Seperti diketahui, Ferdy Sambo kini telah divonis hakim dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Ternyata, Ferdy Sambo Baru Bisa Dieksekusi Mati Paling Cepat 15 Tahun Mendatang, Motif Tak Penting 

"Kalau kelompok mungkin tidak, tapi mungkin sahabatnya yang pernah dibantu, mungkin bisa menolong, tapi kalau full power menolong Ferdy Sambo, maka yang akan menolong itu yang bakal jatuh sendiri," tegasnya.

Melihat hakim yang memutuskan vonis mati bagi Ferdy Sambo?

Menurut Susno Duajdi, hakim lebih taku kepada tuhan dibanding dengan takut kepada publik.

Kenapa begitu? Tekanan publik sudah muncul dari awal, dengan sejumlah isu yang muncul.

Namun, hakim tetap tetap menjatuhkan hukuman maksimal. Hakim yang ditunjuk dalam sidang Ferdy Sambo CS ini menurut Susno Duadji merupakan sosok yang terbaik, teruji, dan bersih.

"Jadi, hukuman mati ini, menjadi tanggung jawabnya kepada sang pencipta," katanya.

Disinggung mengenai hukuman mati yang menjadi kontroversi?

Menurut Susno Duadji, UU yang terkaut ialah kehedak rakyat, jadi jika rakyat sudah berkehendak maka konstitusipun bakal kalah.

"Rakyat itu adil, itu paling tinggi, tidak ada lembaga yang bisa melawan, apa lagi hanya Komnas HAM. Jika ada suatu lembaga yang kontra maka akan dilindas oleh publik. ini, kendak rakyat, dan menjadi pelajara yang paling berharga." tegasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved