Berita Nasional
Dampak Bharada E Divonis Rendah Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Kejahatan Sistematis Bisa Terungkap
Jami Ginting menyebutkan apabila Bharada E bisa dihukum rendah maka hal itu akan berdampak domino pada perbaikan kasus hukum di Indonesia.
Mengingat, putusan terhadap Bharada E bagi LPSK juga penting, bukan hanya sekedar merekomendasikan status sebagai Justice Collaborator (JC), namun berdampak panjang.
Apabila diberikan vonis yang berat, dapat dikhawatirkan masa mendatang tidak ada tersangka pidana yang ingin menjadi JC, sebab dirasanya akan tidak berguna.
"Tidak hanya Richard, ini JC berlaku untuk masa depan, kalau vonisnya tinggi, orang lain juga tidak minat menjadi JC, karena ya tidak berguna," kata Susilaningtias, saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).
Sehingga, pihaknya terus memperhatikan kondisi Bharada E sehat secara fisik untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, secara mental pun Bharada E diungkapkan Susilaningtias juga sudah siap, dan segera menerima putusan, ditambah mendapat dukungan dari publik terkait perannya membongkar skenario tembak menembak tersebut.
"Berharapnya kalau ditetapkan dan dikabulkan sebagai JC, mendapatkan reward atau penghargaan berupa keringanan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis 12 tahun penjara ke Bharada E, karena dianggap sebagai eksekutor penembakan terhadap almarhum Brigadir J.
Namun dalam tuntutan, JPU mengesampingkan status JC atau saksi pelaku yang telah bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara.
Jika berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2014, perihal Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa seorang JC layak atas keringanan hukum terkait perannya.
"Terdapat tiga alternatif kami berharap, karena pertama adalah hukuman percobaan, pidana bersyarat tertentu, atay pidana paling ringan, nah tiga pilihan yang kami harapkan untuk putusan Bharada E," tuturnya.
Direncanakan, pada sidang putusan ini, jajaran pimpinan LPSK akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk sekedar memberikan dukungan moril secara langsung ke Bharada E.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dan di WartaKotalive.com
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Akhirnya Kosong 25 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.