Berita Nasional
Dampak Bharada E Divonis Rendah Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J Kejahatan Sistematis Bisa Terungkap
Jami Ginting menyebutkan apabila Bharada E bisa dihukum rendah maka hal itu akan berdampak domino pada perbaikan kasus hukum di Indonesia.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang vonis Bharada E terhadap kasus pembunuhan Brigadir J ternyata dapat berdampak besar bagi hukum di Indonesia.
Pasalnya, jika Bharada E divonis rendah pada kasus ini, maka kejahatan sistematis di Indonesia kedepannya bisa terungkap.
Hal ini diutarakan oleh Pakar hukum Pidana Jamin Ginting.
Jami Ginting menyebutkan apabila Bharada E bisa dihukum rendah maka hal itu akan berdampak domino pada perbaikan kasus hukum di Indonesia.
Sebab kata Jamin Ginting, Bharada E bisa jadi modal keberanian masyarakat lainnya untuk mengungkapkan suatu kejahatan.
Hal itu diungkapkan Jamin Ginting di acara Breaking News Kompas Tv pada Rabu (15/2/2023) jelang vonis Bharada E.
Dalam kesempatan tersebut, Jamin Ginting meyakini hakim akan menilai kejujuran Bharada E selama dalam persidangan.
Hal itu kata Jamin, terlihat dalam vonis hakim terhadap empat terdakwa lain yang mana hakim mempertimbangkan kesaksian-kesaksian yang Bharada E ungkapkan dalam persidangan.
Maka dari itu, diyakini Jamin, hakim melihat Bharada E merupakan sosok yang signifikan dan memberikan kontribusi besar terhadap kasus tersebut.
Kata Jamin Ginting, LPSK pun berharap orang seperti Bharada E bisa dilindungi oleh negara.
Sebab apabila kesaksian Bharada E dilindungi negara, maka akan banyak Bharada E lain yang bermunculan untuk berani mengungkap kejahatan.
“Sehingga tidak ada lagi penjahat yang disembunyikan,” bebernya.
Apabila Bharada E bisa dihukum ringan dari kasus ini, maka hal ini juga bisa menjadi apresiasi untuk Indonesia bahwa sistem peradilan negara ini tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah seperti yang diketahui banyak orang.
“Karena semua orang dihadapan hukum sama,” tandasnya.
Baca juga: LPSK Ungkap Dampak Besar, Jika Bharada E Divonis Berat Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Baca juga: Bharada E Divonis, Rosti Simanjuntak Ibu Brigadir J : Semoga menjadi Anak yang Betul-betul Bertobat
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias berharap vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E diberikan ringan.
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn Fachrul Razi, Wakil Panglima TNI Terakhir Sebelum Akhirnya Kosong 25 Tahun |
![]() |
---|
Sosok 3 Jenderal Bintang 4 Berpotensi Jabat Wakil Panglima TNI, Dilantik Prabowo 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.