Berita Musi Rawas

Pengakuan Ayah Tersangka Asusila Anak Tiri di Musi Rawas, Tak Diberi Jatah Istri

Pengakuan disampaikan ayah tersangka asusila anak tiri di Musi Rawas hingga korbannya yang masih berusia 17 tahun hamil 6 bulan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Pengakuan disampaikan ayah tersangka asusila anak tiri di Musi Rawas, pelaku tidak diberi jatah istri hingga berbuat asusila ke anak tiri dan korbannya masih berusia 17 tahun hamil 6 bulan. 

Dikatakan Kasat, setelah dilakukan pemeriksaan, betapa terkejutnya keluarga korban yang mendengar bahwa korban sedang hamil 6 bulan.

"Keluarga korban pun langsung menanyakan kepada korban, siapa yang menghamilinya," ucap Kasat.

Namun lanjut Kasat, saat itu tidak ada yang curiga terhadap ayah tiri korban karena ayah korban ikut menghantarkan anaknya untuk berobat.

"Sampai akhirnya, korban mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya. Keluarganya pun syok dan terkejut," ungkap Kasat.

Setelah mengetahui kebenarannya sambung Kasat, keluarga korban sempat marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku.

"Tapi beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat.

Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya yang sudah dilakukannya pada Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Kejadian bermula masih kata Kasat, saat itu pelaku baru pulang dari kebun untuk menyadap karet, dan sesampai di rumah pelaku meminta korban untuk membuat kopi.

"Selanjutnya, korban pun langsung ke dapur dan membuat kopi untuk pelaku, dan mengantarkan kopi ke ayah tirinya," imbuh Kasat.

Namun, entah setan apa yang merasuki pelaku, melihat rumah dalam keadaan sepi, pelaku langsung mendorong korban masuk kedalam kamar, dan dengan terpaksa korban melayani nafsu bejat pelaku.

"Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan berkata "kalo kau ngomong samo ibuk kau mati kau" (kalau kamu bilang sama ibu mu, kamu bakal mati)," jelas Kasat.

Ditambahkan Kasat, perkataan pelaku itupun membuat korban takut, sehingga korban tidak menceritakannya perbuatan pelaku kepada keluarganya, dan perbuatan pelaku pun tidak diketahui oleh siapapun.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk penindakan lebih lanjut," ungkap Kasat.

Lebih lanjut Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (sp/eko mustiawan/CR41)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved