Berita Musi Rawas

Pengakuan Ayah Tersangka Asusila Anak Tiri di Musi Rawas, Tak Diberi Jatah Istri

Pengakuan disampaikan ayah tersangka asusila anak tiri di Musi Rawas hingga korbannya yang masih berusia 17 tahun hamil 6 bulan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/EKO MUSTIAWAN
Pengakuan disampaikan ayah tersangka asusila anak tiri di Musi Rawas, pelaku tidak diberi jatah istri hingga berbuat asusila ke anak tiri dan korbannya masih berusia 17 tahun hamil 6 bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pengakuan disampaikan ayah tersangka asusila anak tiri di Musi Rawas, pelaku sudah tidak diberi jatah istri. 

Tersangkanya Roy Irwansyah warga Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel.

Kepada awak media pada press release, Selasa (14/2/2022), tersangka Roy Irwansyah mengaku, sudah 3 kali merudapaksa anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut.

"Tiga kali Pak, bulan 7, bulan 8 dan bulan 12. Semuanya di rumah," kata tersangka, saat dimintai keterangan.

Tersangka juga mengaku khilaf dan tidak menyesali perbuatannya yang membuat anak tirinya yang masih berusia 17 tahun tersebut hamil 6 bulan.

"Kadang dia yang minta," kata tersangka.

Baca juga: Viral Kantor Mekar PNM Palembang Diserang Kelompok Pemuda Anarkis, Fakta Terungkap

Tersangka juga mengaku,anak tirinya tidak perawan lagi saat pertamakali berhubungan.

Pria paruh baya yang kesehariannya sebagai petani karet tersebut juga mengaku, sudah tidak diberi jatah oleh istrinya, sehingga melampiaskan nafsunya ke anak tirinya.

"Tidak pernah dapat jatah dari istri, karena istri tidak mau keturunan lagi. Jadi aku lampiaskan dengan anak tiri aku. Mau jajan di luar tidak mampu," pungkasnya.

Korban Diancam Dibunuh

Sebelumnya, tersangka diamankan Satreskrim Polres Mura pada Sabtu (11/2/2023) dan terancam Undang Undang (UU) perlindungan anak.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka pada Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

"Namun, awalnya perbuatan tersangka ini tidak diketahui oleh keluarga korban," kata AKB Indra.

Hingga akhirnya lanjut Kasat, pada Sabtu tepatnya tanggal 11Februari 2023, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut, mengeluh sakit perut dan mual-mual.

"Selanjutnya, keluarga korban membawa korban ke Klinik Barokah di Kelurahan O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi, untuk berobat," lanjut Kasat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved