Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

'Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini' Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati

'Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini' Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati

TRUBUNSUMSEL.COM - Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J teriakkan puji syukur pada Tuhan setelah dengar vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Tangis pecah tak tertahankan lagi dari matanya sembari memeluk erat pigura foto sang anak.

"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ungkap Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Reaksi Ferdy Sambo Setelah Mendengar Vonis Hukuman Mati dari Hakim, Ibu Brigadir J Sampai Menangis

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Ferdy Sambo dinilai sudah mempunyai kehendak untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sejak awal.

Dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, jika terdakwa tidak menghendaki matinya Brigadir J maka permintaan penembakan dan backup cukup sampai di saksi Ricky Rizal.

 
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Bukan seumur hidup penjara sebagaimana yang dituntut JPU terhadap Ferdy Sambo.
Rosti Simanjuntak, Ibu Brigadir J berharap Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Bukan seumur hidup penjara sebagaimana yang dituntut JPU terhadap Ferdy Sambo. (Kolase Tribun)

Namun, saat Ricky Rizal menolak, Ferdy Sambo justru mencari orang lain yang dapat melancarkan kehendaknya.

Ia memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E.

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," ucap hakim, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Majelis hakim menyebut, klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.

Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut, lantaran sejak awal sudah diperlihatkan terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang tuntutan, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved