Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

'Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini' Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati

'Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir di Sini' Ucapan Syukur Ibu Brigadir J Saat Ferdy Sambo Divonis Mati

Sementara terdakwa lain, yakni terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. 

Kemudian, tuntutan terhadap Bharada E, yakni pidana 12 tahun penjara.

Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Reaksi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com)

Reaksi Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Tak Berucap Hanya Lakukan ini

Ferdy Sambo langsung menundukkan kepala saat mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadapnya, Senin (13/2/2023).

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tak berucap sedikit pun usai mendengar vonis mati dari hakim.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hadir di persidangan tersebut orangtua Brigadir J, Rosti Simanjuntak dan Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak yang duduk bersebelahan.

Rosti Simanjuntak terlihat tengah memeluk foto Brigadir J.

Sementara itu, vonis ini diberikan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan berbagai hal.

"Unsur barangsiapa telah terpenuhi, (termasuk) unsur dengan sengaja. Terhadap unsur kedua ini Majelis Hakim mempertimbangkan menginsyafi tindakan (Ferdy Sambo) tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  dan Tribunnews.com


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved