Berita Palembang

Jari Bayi Terpotong di Palembang, Curhat Sang Ibu Anaknya Boleh Pulang dari RS : Kakaknya Senang

Sri Wahyuni, Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong oleh Oknum Perawat di Palembang Senang Anaknya Kini Sudah Diperbolehkan Pulang ke Rumah.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/FRANSISKA Kristela
Sri Wahyuni, Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong oleh Oknum Perawat di Palembang Senang Anaknya Kini Sudah Diperbolehkan Pulang ke Rumah. 

Selama menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Muhamadiyah Palembang, bayi AR akan mendapatkan perlakuan khusus dari Rumah Sakit.

"Biaya selama rawat jalan digratiskan sampai benar-benar sembuh. Kemudian diperlakukan khusus, pihak rumah sakit juga akan memberikan santunan ke ayah korban, " katanya.

Sedangkan, Wadir SDM Rumah Sakit Muhammadiyah, Muksin Palembang, mengatakan hari ini sudah ada sepakat damai.

"Mudah-mudahan dari kejadian ini kita semua bisa mengambil hikmah, pengambil pelajaran. Kami berterima kasih dengan semua pihak, sehingga insiden ini bisa berakhir damai," katanya.

Perawat DN Ditahan

Sebelumnya, perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023).

DN oknum perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang ini tak sengaja menggunting jari kelingking bayi AR yang berusia 7 bulan saat mengganti selang infus.

Penahanan perawat DN ini disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah.

Perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan hari ini, Kamis (9/2/2023). Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah.
Perawat DN sebabkan jari bayi terpotong Palembang resmi ditahan, Kamis (9/2/2023). Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes PalembangAKBP Haris Dinzah. (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN)

"Barang bukti gunting dan pakaian bayi kami amankan. Dan tersangka ditahan selagi kami melengkapi berkas, " ujarnya.

Kendati sudah ditahan dan statusnya tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan bagi kedua pihak sepakat ingin berdamai.

"Kami belum mendengar ada kata damai dari kedua pihak. Kalau mau selesai secara kekeluargaan ya silahkan kami tidak menghalangi, " katanya.

DN dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka.

Baca berita menarik lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved