Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Momen Perawat DN Temui Keluarga Jari Bayi Terpotong di Palembang, Saling Berangkulan

Momen perawat DN menemui keluarga jari bayi terpotong di Palembang, antara DN dan keluarga saling berangkulan, Selasa (7/2/2023).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Momen perawat DN menemui keluarga jari bayi terpotong di Palembang, antara DN dan keluarga saling berangkulan, Selasa (7/2/2023). 

Melengkapi postingan tersebut, Hotman Paris juga menuliskan keterangan pasal yang bisa dikenakan terhadap oknum perawat yang melakukan kelalaian fatal tersebut.

"Pasal 360 KUHP
(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan 'luka-luka berat', diancam dengan pidana penjara paling lama 'lima tahun' atau pidana kurungan paling lama satu tahun,

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain 'luka-luka 'sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah." tulis Hotman.

Unggahan yang dibuat Hotman ini menanggapi pengaduan keluarga pasien jari terpotong perawat di Palembang.

Dalam isi percakapan korban meminta bantuan sang pengacara untuk menangani kasus ini dan mencari keadilan.

"Saya keluarga si bayi korban yang jari kelingkingnya putus oleh perawat. Saya mohon bantuannya untuk menghubungkan agar Bapak Hotman Paris bisa membantu adik sepupu saya biar ada keadilan di sini," tulis keluarga korban.

Baca juga: Kondisi Sebenarnya Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pihak RS: Hanya Sedikit Putus, Sudah Dioperasi

Seperti diketahui, kejadian nahas jari kelingking bayi usia 7 bulan terpotong ini terjadi saat oknum perawat hendak mengganti infus di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/2/2023).

Sebagai seorang ibu, Sri Wahyuni tak terima sang anak menjadi korban dugaan malpraktek hingga cacat seumur hidup.

Ditambah, Sri merasa tidak ada itikad baik dari perawat untuk menemui keluarga korban.

Hal tersebut disampaikan orang tua sang bayi di RS Muhammadiyah Palembang saat ditemui Dr Richard Lee.

Pihak korban menjelaskan alasannya melaporkan perawat ke pihak yang berwajib karena di awal tidak ada itikad baik untuk menemui korban.

"Sudah melapor ke Polda karena pihak dari keluarga pelaku gak ada itikad baik untuk menemui saya," ungkap Sri Wahyuni, ibu korban, dilansir dari Youtube dr Richard Lee.

Padahal sebelum melanjutkan ke jalur hukum, pihak korban ini menunggu itikad baik perawat namun tidak ada, hanya saja pihak rumah sakit yang ingin bertanggung jawab.

"Gak ada komunikasi sama sekali, padahal kami menunggu itikad baiknya, yang ada pihak rumah sakit," terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sri Wahyuni bahwa perawat ini justru tak berinisiatif menemui keluarganya, dan justru menunggu untuk ditemui.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved