Jaksa Gadungan di OKI

Modus Ingin Bantu Orang Tersandung Korupsi di Kejati Sumsel, PNS Way Kanan Ngaku Jaksa Kejagung RI

Dua orang ditetapkan tersangka yakni Jaksa Gadungan dengan inisial BA dan rekannya ESB.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
TETAPKAN TERSANGKA : As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menetapkan tersangka yakni Jaksa Gadungan dengan inisial BA dan rekannya ESB, Selasa (7/10/2025), sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Kejati Sumsel, terkait adanya Jaksa Gadungan dengan inisial Bobby Asia alias BA, Kejati Sumsel, Selasa (7/10/2025),  sore menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. 

Dua orang ditetapkan tersangka yakni Jaksa Gadungan dengan inisial BA dan rekannya ESB.

Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri / orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda oki. 

Hal ini diungkap oleh As Pidsus Kejati Sumsel, Adhryansyah didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, saat menggelar kedua perkara pelaku.

"Benar hari ini kita menetapkan dua tersangka BA dan Rekannya ESB,"ungkapnya. 

Adhryansyah mengatakan, kedua orang yang ditetapkan tersangka yakni BA selaku pegawai Negeri Sipil (PNS) / Staf pada UPTD pengendalian penduduk dan keluarga berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung.

"Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025," ungkapnya. 

Lalu, ESB selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tanggal 07 Oktober 2025.

"Selanjutnya kedua tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 (Dua puluh) Hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025," katanya.

Lebih jauh Adhryansyah mengatakan, untuk modus operandinya, tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dan Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Dan tersangka ESB yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," katanya. 

Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu: Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau, kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Adapun para saksi yang sudah diperiksa sampal saat ini kurang lebih berjumlah 5 orang," tutupnya. 

Baca juga: Sosok Bobby Asia, Jaksa Gadungan Ditangkap Kejari OKI, Ternyata ASN Aktif di Lampung

Baca juga: Ngaku Jaksa dari Kejagung, Pria Ini Ditangkap di OKI Saat Hendak Temui Bupati

Ditangkap

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved