Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang, Hotman Paris Ungkap Ancaman Hukuman Oknum Perawat

Tangani kasus jari bayi terpotong di Palembang, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap pasal hukum dan ancaman hukuman pada oknum perawat.

Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/KOLASE
Tangani kasus jari bayi terpotong di Palembang, pengacara kondang Hotman Paris mengungkap pasal hukum dan ancaman hukuman pada oknum perawat. 

Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (6/2/2023).

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi.

Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.

Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.

Jari bayi putus di Palembang, DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang ditetapkan jadi tersangka tapi tak ditahan. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib
Jari bayi putus di Palembang, DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang ditetapkan jadi tersangka tapi tak ditahan. Hal ini disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib (TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN/KOLASE)

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.

Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.

Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.

Kronologi

Kepada polisi, Suparman ayah dari sang bayi menuturkan dirinya bersama sang istri Sri Wahyuni membawa anaknya berobat ke salah satu rumah sakit swasta di Palembang.

Bukannya sembuh, sang anak yang masih berusia tujuh bulan jarinya malah terputus akibat tak sengaja dipotong oleh perawat di rumah sakit.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved