Berita Palembang

Putrinya Hamil 9 Bulan Tak Kunjung Dinikahi Mantan Pacar, Ibu di Palembang Lapor Polisi

DN (45) mewakili putrinya ZK (17) membuat laporan ke Polrestabes Palembang. Laporan ditujukan karena ZK hamil 9 bulan namun tak dinikahi mantan pacar.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUN SUMSEL
ILUSTRASI -- ZK (17 tahun) didampingi ibunya DN (45) membuat laporan di Polrestabes Palembang, Selasa (19/8/2025). DN melaporkan mantan kekasih yang tak kunjung menikahi putrinya meski remaja putri tersebut kini sudah hamil 9 bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- DN (45) mewakili putrinya ZK (17) membuat laporan ke Polrestabes Palembang, Selasa (19/8/2025). 

Laporan ini ditujukan kepada AK, mantan kekasih ZK karena tak bertanggung jawab menghamili remaja putri tersebut. 

Kondisi ZK kini hamil 9 bulan namun AK kabur meski sempat berjanji akan menikahinya. 

Hal itu membuat DN dan keluarganya geram hingga memutuskan membuat laporan polisi.

Di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, DN mewakili putrinya mengatakan, AK sudah mengajak putrinya untuk berhubungan layaknya suami istri di sebuah penginapan kawasan Kecamatan IB I Palembang pada akhir tahun 2024 lalu.

"Seperti keterangan anak saya terlapor ini dulu pacar anak saya, " ungkap DN. 

Baca juga: Protes Kubangan Air di Depan Tokonya, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang Tebar Bibit Lele ke Jalan

Lanjutnya, ajakan itu juga dibarengi janji mereka akan segera menikah.

"Anak saya diajak hubungan badan. Dengan bujuk rayu terlapor berjanji akan menikahi anak saya pak, " ungkapnya. 

Namun beberapa waktu kemudian, AK kedapatan berpacaran dengan perempuan lain.

Hal itu membuat hubungan ZK dan AK berakhir. 

"Ketahuan anak saya Terlapor pacaran lagi dengan perempuan lain. Jadi mereka putus, " katanya.

Setelah putus, tenyata ZK hamil yang diyakininya adalah anak hasil hubungan dengan AK. 

"Nah saat itu anaknya memberitahukan perihal tersebut dengan terlapor. Saat itu terlapor berjanji akan bertanggung jawab. Namun hingga kini terlapor kabur oleh itulah saya laporkan, berharap pelaku ditangkap," katanya. 

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwin membenarkan adanya laporan orang tua korban, terkait laporan UU perlindungan anak.

"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved