Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Alasan Polisi Belum Menahan DN Perawat Lalai Potong Jari Bayi di Palembang, Psikologi Dipantau

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan alasan polisi belum menahan DN karena masih memantau kondisi sang perawat.

Editor: Weni Wahyuny

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM- DN, oknum perawat yang diduga lalai saat mengganti infus hingga jari bayi usia 7 bulan terpotong di Rumah Sakit  Muhammadiyah Palembang jadi tersangka, Senin (6/2/2023).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, DN belum ditahan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan alasan polisi belum menahan DN padahal sudah jadi tersangka karena masih memantau kondisi sang perawat.

Baca juga: Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong di Palembang Tolak Berdamai, Tak Terima Anak Cacat Seumur Hidup

Mereka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Penyebab Jari Bayi Terpotong di Palembang Dirawat di RS, Ternyata Hanya Demam, Kini Harus Dioperasi

sosok Sri Wahyuni ibu korban bayi 7 bulan jari terpotong oleh perawat akhirnya muncul.
sosok Sri Wahyuni ibu korban bayi 7 bulan jari terpotong oleh perawat akhirnya muncul. (Ig/@hotmanparisofficial)

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.

Baca juga: Curhat Sri Wahyuni Minta Keadilan Ke Hotman Paris, Jari Bayinya Terpotong Ulah Perawat: Saya Mohon

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.

Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.

Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.

Orangtua Tolak Damai

Orang Tua dari bayi yang menjadi korban jarinya terpotong gunting ulah perawat tolak menyelesaikan kasus dengan jalur damai. tak terima anaknya cacat jadi korban malpraktek
Orang Tua dari bayi yang menjadi korban jarinya terpotong gunting ulah perawat tolak menyelesaikan kasus dengan jalur damai. tak terima anaknya cacat jadi korban malpraktek (youtube dr. Richard Lee, MARS)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved