Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang
Alasan Polisi Belum Menahan DN Perawat Lalai Potong Jari Bayi di Palembang, Psikologi Dipantau
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan alasan polisi belum menahan DN karena masih memantau kondisi sang perawat.
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- DN, oknum perawat yang diduga lalai saat mengganti infus hingga jari bayi usia 7 bulan terpotong di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang jadi tersangka, Senin (6/2/2023).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, DN belum ditahan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib menjelaskan alasan polisi belum menahan DN padahal sudah jadi tersangka karena masih memantau kondisi sang perawat.
Baca juga: Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong di Palembang Tolak Berdamai, Tak Terima Anak Cacat Seumur Hidup
Mereka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.
Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.
Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Penyebab Jari Bayi Terpotong di Palembang Dirawat di RS, Ternyata Hanya Demam, Kini Harus Dioperasi

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.
Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.
Baca juga: Curhat Sri Wahyuni Minta Keadilan Ke Hotman Paris, Jari Bayinya Terpotong Ulah Perawat: Saya Mohon
Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.
"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.
Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.
Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.
"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.
Orangtua Tolak Damai

Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang
jari bayi terpotong di palembang
Jari Bayi Putus di Palembang
Jari Bayi Tergunting
Tribunsumsel.com
Keluarga Bayi AR Terima Rp 250 Juta, Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai |
![]() |
---|
Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Ayah Bayi AR dan Perawat Diana Jabat Tangan |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang, Keluarga Pilih Damai Anggap Musibah, Ini Isi Kesepakatan |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang, Perawat DN Bukan Pakai Gunting Medis Potong Perban |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang Gagal Tersambung, Bayi AR Dipastikan Cacat Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.