Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Alasan Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong di Palembang Tolak Damai & Ngotot Diproses Hukum : Dia Cewek

Adapun alasan Sri Wahyuni dan Suparman menolak perdamaian lantaran tak terima anaknya menjadi cacat seumur hidup akibat ulah perawat yang lalai

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube dr. Richard Lee, MARS
Sri Wahyuni dan Suparman, orang tua bayi jarinya terpotong menolak perdamaian lantaran tak terima anaknya menjadi cacat seumur hidup akibat ulah perawat yang lalai saat melakukan pelepasan infus. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri

TRIBUNSUMSEL.COM - Sri Wahyuni, orang tua dari bayi jarinya terpotong tegas menolak perdamaian terhadap oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang.

Adapun alasan Sri Wahyuni dan Suparman menolak perdamaian lantaran tak terima anaknya menjadi cacat seumur hidup akibat ulah perawat yang lalai saat melakukan pergantian infus.

Orang tua bayi 7 bulan ini pun akan terus membawa kasus sang anak ke jalur hukum karena tak ada itikad baik dari oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang.

Pihak korban menjelaskan alasannya melaporkan perawat ke pihak yang berwajib karena di awal tidak ada itikad baik untuk menemui korban.

"Sudah melapor ke Polda karena pihak dari keluarga pelaku gak ada itikad baik untuk menemui saya," ungkap Sri Wahyuni, ibu korban, dilansir dari Youtube dr Richard Lee.

Baca juga: Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong di Palembang Tolak Berdamai, Tak Terima Anak Cacat Seumur Hidup

Dokter Richard Lee akhirnya mendatangi Rumah Sakit Palembang menemui bayi yang menjadi korban malapraktik di RS Palembang, Sumatera Selatan.
Dokter Richard Lee akhirnya mendatangi Rumah Sakit Palembang menemui bayi yang menjadi korban malapraktik di RS Palembang, Sumatera Selatan. (Youtube/dr. Richard Lee, MARS)

Padahal sebelum melanjutkan ke jalur hukum, pihak korban ini menunggu itikad baik perawat namun tidak ada, hanya saja pihak rumah sakit yang ingin bertanggung jawab.

"Gak ada komunikasi sama sekali, padahal kami menunggu itikad baiknya, yang ada pihak rumah sakit," terangnya.

Lebih lanjut, dijelaskan Sri Wahyuni bahwa perawat ini justru tak berinisiatif menemui keluarganya, dan justru menunggu untuk ditemui.

"Kalau pihak rumah sakit bertanggung jawab, tapi si perawat ini malah si korban mau nemui dia bukan dia mau menemui kita," katanya.

"Tadi di saat mau operasi perawatnya baru memohon minta maaf sama saya. Harusnya dia itu minta maaf dari awal saya menunggu itikad baiknya," bebernya.

Baca juga: Jari Bayi Terpotong di Palembang, Alasan Polisi Tak Tahan Perawat RS Muhammadiyah Meski Tersangka

Sehingga orang tua bayi yang menjadi korban dugaan malpraktek ini bak tutup pintu damai dengan perawat berinisial DN.

Pasalnya, akibat perbuatan lalai itu membuat jari tangan anaknya menjadi cacat, sekalipun disambung kembali.

"Proses hukum lah mas, ini anak masalahnya cacat seumur hidup, saya maunya langsung proses hukum, ini cacat seumur hidup, walaupun dia(jari) menyatu tapi gak seperti biasa lagi," tegas orang tua bayi jarinya terpotong.

"Ini(jari) masih nyambung, tapi masih tanda tanya, antara bisa sambung atau tidak," ungkap Suparman.

Kronologi Jari Bayi Putus di Palembang Perawat Ingin Ganti Selang Infus yang Tersumbat Pakai Gunting
Kronologi Jari Bayi Putus di Palembang Perawat Ingin Ganti Selang Infus yang Tersumbat Pakai Gunting (Kolase Tribunsumsel.com)

Sri Wahyuni pun menyinggung soal nasib masa depan sang anak jika kondisi fisiknya cacat.

"Saya tak tahu nasib anak ini gimana kan besar nanti, pasti mau kerja dia posisi tangan gini, apalagi dia cewek," kata sang ibu.

Adapun yang membuat sang ibu geram terhadap oknum perawat lantaran sebelumnya sudah diminta tak memakai alat gunting cukup besar.

Namun, perawat yang bekerja sudah 18 tahun itu tak menggubris saran dari ibunda sang bayi.

Alhasil, jari tangan bayi malang itu harus terpotong akibat kelalaiannya.

"Jadi perawat itu mau ganti infus anak saya yang sedang dirawat, katanya tersumbat. Kami bilang lepas perbannya saja seperti biasa tapi perawatnya mau cepat-cepat, dia potong selang infus pakai gunting. Nah malah jari kelingking sebelah kiri anak saya terpotong, " kata Suparman usai membuat laporan.

Baca juga: Ternyata Perawat yang Buat Jari Bayi Terpotong di Palembang Tak Pernah Datang Temui Keluarga Korban

Suparman (37), ayah sang bayi perempuan tersebut mengatakan, jika anaknya dibawa ke RS Muhammadiyah hanya karena demam.

"Sakit demam awalnya sudah beberapa hari dirawat di rumah sakit," ujarnya.

Kini sang bayi perempuan yang baru berusia 7 bulan ini kini harus menjalani operasi karena jari kelingking ditangan kirinya putus.

Bayi perempuannya itu sudah difasilitasi kemudian dipindahkan di ruang VIP untuk dioperasi agar luka yang dialami tidak semakin jadi.

"Sudah pindah ke VIP di rumah sakit yang sama. Saya minta pertanggungjawaban anak saya sekarang cacat gimana nanti dia besar, " katanya.

Oknum Perawat Jadi Tersangka

Kolase Tribunsumsel.com. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib dan Bayi yang Terpotong jarinya Palembang
Kolase Tribunsumsel.com. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib dan Bayi yang Terpotong jarinya Palembang (TRIBUNSUMSEL.COM)

DN oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang yang secara tak sengaja memotong jari kelingking sebelah kiri seorang bayi perempuan berusia 7 bulan ditetapkan jadi tersangka.

Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Senin (6/2/2023).

"Sudah, sudah kita tetapkan tersangka untuk oknum perawatnya, " ujar Ngajib saat dikonfirmasi.

Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.

Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus.
Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus. (ig/hotmanparisofficial)

Baca juga: Alasan Polisi Belum Menahan DN Perawat Lalai Potong Jari Bayi di Palembang, Psikologi Dipantau

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.

Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.

Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.

Analisa Hotman Paris Soal Ancaman Hukuman

Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus.
Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus. (ig/hotmanparisofficial)

Hotman Paris menganalisa terkait hukuman kasus jari bayi 7 bulan terpotong saat ganti infus oleh perawat.

Kasus jari bayi terpotong ini pun disorot pengacara kondang Hotman Paris yang langsung turun tangan setelah ditelpon oleh Sri, ibu dari bayi tersebut.

"Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang atas penderitan bayi perempuannya jari kelinglingnya putus atau hampir putus, masih hari ini kepastiannya karena ulah perawat disuatu rumah sakit waktu sekali infus di tangan mungkin digunting perbannya, sehingga kelingkingnya dipotong, bayi yang masih diberumur 7 aduh sedih lihatnya." kata Hotman Paris pada unggahannya, Senin (6/2/2023).

"Mudah-mudahan kepastian berlangsung, dan tanggung jawab rumah sakit, dan ibu Sri akan menghubungi saya untuk datang lebih lanjut," lanjutnya.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa agenda hari ini terkait apakah masih bisa jari terpotong itu kembali dipasang di jari sang bayi.

Ia pun menyampaikan terkait soal hukuman yang diberikan pengadilan dan kerugian diterima pada korban.

"Gimana akibat hukumnya, jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata, misalnya biaya pengobatan itu namanya punitifm kerugian, tapi di Amerika dikenal namanya, kerugian yang diberikan pengadilan pada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan, tanpa melihat biaya ekonomi, tapi melihat hukum biaya seberat-beratnya," ungkap Hotman Paris.

"Kalau jarinya bisa terpotong seumur hidup bayangkan, dia akan cacat seumur hidup, apalagi negara kita nerapi sistem punity premagis, kerugian yang sangat besar secara ekonomi kepada si keluarga korban." katanya.

Hotman Paris berharap agar kasus jari bayi terputus ini dapat dijalani seadil-adilnya dan berharap komisi 3 turu tangan.

"Kita mengenal kerugian inmaterial, tapi kerugian inmaterial, didasarkan pada latar belakang dari korban sehingga harus diterapkan seperti di Amerika, mudah-mudahan komisi 3 DPR sudah waktunya untuk ikut aktif dan terima kasih kepada Mahfud MD yang berpartisipasti memberikan komentar atas penerapan hukum di Indonesia ini," pungkasnya.

 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved