Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang
Alasan Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong di Palembang Tolak Damai & Ngotot Diproses Hukum : Dia Cewek
Adapun alasan Sri Wahyuni dan Suparman menolak perdamaian lantaran tak terima anaknya menjadi cacat seumur hidup akibat ulah perawat yang lalai
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.
Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Menahan DN Perawat Lalai Potong Jari Bayi di Palembang, Psikologi Dipantau
Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.
Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.
Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.
"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.
Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.
Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.
"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.
Analisa Hotman Paris Soal Ancaman Hukuman

Hotman Paris menganalisa terkait hukuman kasus jari bayi 7 bulan terpotong saat ganti infus oleh perawat.
Kasus jari bayi terpotong ini pun disorot pengacara kondang Hotman Paris yang langsung turun tangan setelah ditelpon oleh Sri, ibu dari bayi tersebut.
"Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang atas penderitan bayi perempuannya jari kelinglingnya putus atau hampir putus, masih hari ini kepastiannya karena ulah perawat disuatu rumah sakit waktu sekali infus di tangan mungkin digunting perbannya, sehingga kelingkingnya dipotong, bayi yang masih diberumur 7 aduh sedih lihatnya." kata Hotman Paris pada unggahannya, Senin (6/2/2023).
"Mudah-mudahan kepastian berlangsung, dan tanggung jawab rumah sakit, dan ibu Sri akan menghubungi saya untuk datang lebih lanjut," lanjutnya.
Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang
Jari Bayi Tergunting di Palembang
Jari Bayi Putus di Palembang
jari bayi terpotong di palembang
Jari Terpotong
Tribunsumsel.com
Keluarga Bayi AR Terima Rp 250 Juta, Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai |
![]() |
---|
Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Ayah Bayi AR dan Perawat Diana Jabat Tangan |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang, Keluarga Pilih Damai Anggap Musibah, Ini Isi Kesepakatan |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang, Perawat DN Bukan Pakai Gunting Medis Potong Perban |
![]() |
---|
Jari Bayi Terpotong di Palembang Gagal Tersambung, Bayi AR Dipastikan Cacat Permanen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.