Jari Bayi Terpotong Gunting di Palembang

Alasan Ibu Bayi yang Jarinya Terpotong di Palembang Tolak Damai & Ngotot Diproses Hukum : Dia Cewek

Adapun alasan Sri Wahyuni dan Suparman menolak perdamaian lantaran tak terima anaknya menjadi cacat seumur hidup akibat ulah perawat yang lalai

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube dr. Richard Lee, MARS
Sri Wahyuni dan Suparman, orang tua bayi jarinya terpotong menolak perdamaian lantaran tak terima anaknya menjadi cacat seumur hidup akibat ulah perawat yang lalai saat melakukan pelepasan infus. 

Namun DN belum dilakukan penahanan, lanjut Ngajib.

Meraka akan melihat terlebih dahulu, kondisi psikologis DN, apakah kondisi kesehatan baik, ataukah masih trauma.

Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus.
Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus. (ig/hotmanparisofficial)

Baca juga: Alasan Polisi Belum Menahan DN Perawat Lalai Potong Jari Bayi di Palembang, Psikologi Dipantau

Setelah melakukan gelar perkara, pihaknya akan memanggil DN dengan status sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kita akan panggil yang bersangkutan sebagai tersangka, ada unsur kelalaian dalam prakteknya, dan patut diduga kita kenakan Pasal 360 KUHP ancaman hukuman 5 tahun, " katanya.

Ngajib melanjutkan unsur kelalaian terlihat dari cara DN mengganti infus atau perban yang sedang terpasang di tangan korban dengan ukuran yang cukup besar.

Dari situ pihaknya menilai unsur kelalaian itu terlihat meskipun sang perawat sudah menjalani profesinya selama 18 tahun.

"Padahal sudah diingatkan sebelumnya oleh keluarga korban agar tidak memakai gunting, atau pakai cara biasa saja. Guntingnya cukup besar, dari situ kita lihat ada kelalaian, " tegasnya.

Sebelumnya Polrestabes Palembang telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kepada 10 orang saksi yakni keluarga korban, oknum perawat, pihak RS Muhammadiyah, dan orang-orang yang melihat kejadian tersebut.

Ngajib menambahkan dari alat bukti keterangan saksi dan bukti petunjuk atau hasil visum, pihaknya baru menetapkan satu tersangka. Dan dari pemeriksaan itu akan dikembangkan lagi apakah ada pelaku lain.

"Sementara ini baru satu tersangka sesuai dengan laporan awal ayah korban, " pungkasnya.

Analisa Hotman Paris Soal Ancaman Hukuman

Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus.
Hotman Paris mengabarkan penjelasan lebih lanjut terkait hukuman soal kasus jari bayi 7 bulan terpotong imbas perawat lalai saat ganti infus. (ig/hotmanparisofficial)

Hotman Paris menganalisa terkait hukuman kasus jari bayi 7 bulan terpotong saat ganti infus oleh perawat.

Kasus jari bayi terpotong ini pun disorot pengacara kondang Hotman Paris yang langsung turun tangan setelah ditelpon oleh Sri, ibu dari bayi tersebut.

"Pagi ini saya dihubungi oleh ibu Sri dari Palembang atas penderitan bayi perempuannya jari kelinglingnya putus atau hampir putus, masih hari ini kepastiannya karena ulah perawat disuatu rumah sakit waktu sekali infus di tangan mungkin digunting perbannya, sehingga kelingkingnya dipotong, bayi yang masih diberumur 7 aduh sedih lihatnya." kata Hotman Paris pada unggahannya, Senin (6/2/2023).

"Mudah-mudahan kepastian berlangsung, dan tanggung jawab rumah sakit, dan ibu Sri akan menghubungi saya untuk datang lebih lanjut," lanjutnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved