Berita Muratara

Masih Ada Warga Menyetrum Ikan Sungai di Muratara, Begini Nasibnya

D, warga Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diserahkan ke polisi karena ketahuan menyetrum Ikan.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
LPPAS Muratara
Seorang pria berinisial D, warga Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, ditangkap tim dari LPPAS sebelum diserahkan ke polisi karena kedapatan menyetrum ikan, Senin (6/2/2023). 

Dia menyebutkan, aktivitas penyetruman ikan merusak ekosistem di sungai karena dapat membunuh anak-anak ikan menjadi mati sia-sia.

Hal ini tentu akan merugikan nelayan lain yang mencari ikan secara tradisional.

"Ikan kecil-kecil itu mati semua kalau disetrum, lalu bagaimana kelangsungan ekosistem di sungai kalau (setrum) ini dibiarkan.

Terus kalau ikan langka, otomatis harganya di pasar jadi mahal, masyarakat juga yang dirugikan," ujar Devi.

Dia menegaskan, bila para penyetrum ikan sudah diberi peringatan namun masih melanggar, maka akan ditindak tegas.

Baca juga: Lima Pria Diamuk Warga di Muratara, Mobil Dirusak dan Dijarah, Diduga Disulut Kabar Penculikan

Sebab, kata dia, pelarangan penyentruman ikan di sungai sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Perlindungan Biota Sungai.

"Aturannya sudah ada, di situ sudah jelas yang melanggar maka akan dihukum sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Dia berharap seluruh elemen masyarakat Kabupaten Muratara mendukung program pemerintah terkait pelarangan penyetruman ikan ini.

"Mari kita sama-sama menjaga ekosistem sungai, kami tidak melarang ngambil ikan di sungai, tapi harus dengan cara yang tidak melanggar," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved