Berita Prabumulih

Berbuat Asusila ke Anak Remajanya yang Lagi Tidur, Ayah di Prabumulih Ditangkap Polisi

Unit PPA Polres Prabumulih meringkus seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak remajanya.

Tayang:
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
DITANGKAP POLISI -- SA (46) ditangkap anggota PPA Polres Prabumulih karena berbuat asusila ke anak remajanya. Tersangka dijerat pasal undang-undang perlindungan anak. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih meringkus seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak remajanya.

Pelaku yang berhasil diringkus polisi yakni berinisial SA (46) yang merupakan warga Simpang Tiga Jalan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga ST MT didampingi Kanit PPA Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani SH membenarkan penangkapan tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan diringkusnya tersangka bermula dari laporan seorang kakek inisial UJ (80) ke unit PPA Polres Prabumulih.

Dalam laporannya, UJ mengaku cucunya inisial N (14) diduga menjadi korban pencabulan.

Kejadian bermula pada saat korban sedang tidur dan pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban melakukan pelecehan dengan cara meraba tubuh korban, kemudian pelaku membuka resleting celananya dan mengeluarkan kemaluannya.

Namun dikarenakan korban terbangun pelaku langsung menghindar dan melarikan diri serta melaporkan kejadian tersebut kepada kakeknya.

Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke unit PPA polres Prabumulih.

Mendapat laporan itu, Tim Tekab Prabu melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Jalan Gunung Kemala Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

"Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (2/9/2025).

Tiyan mengaku tersangka akan dijerat pasal perlindungan Anak UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved