Biduan Tewas di Lubuklinggau

Kejamnya Pria di Lubuklinggau, Bunuh Pacar Karena Tak Bisa Kuasai Harta, Kini Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembunuh biduan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dengan tuntutan maksimal yakni pidana mati.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Kejari Lubuklinggau
DISIDANG - Kejamnya Pria di Lubuklinggau, Bunuh Pacar Karena Tak Bisa Kuasai Harta, Kini Dituntut Hukuman Mati Dalam Sidang Dalam Agenda Tuntutan yang Digelar di PN Lubuklinggau Pada Senin (1/9/2025). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Masih ingat kasus Tatang Suhendra pelaku pembunuhan pacarnya Rika Sartika (33 tahun) hanya karena tak bisa menguasai harta korban yang berprofesi sebagai biduan kini memasuki sidang tuntutan.

Terdakwa kasus pembunuh biduan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dengan tuntutan maksimal yakni pidana mati.

Pembacaan sidang tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada  Senin (1/9/2025) kemarin.

Dalam tuntutannya warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini dalam persidangan terbukti nekat menghabisi selingkuhannya Rika Susanti dengan cara tragis.

Dalam tuntutannya JPU M Hasbi menyatakan bahwa terdakwa Tatang Suhendra telah terbukti meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP primer dengan pembunuhan berencana.

Hal-hal, yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa pacarnya Rika sedangkan Hal-hal meringankan tidak ada.

Baca juga: Perhiasan-HP Hilang, Rika Sartika Wanita di Lubuklinggau Dibunuh, Sempat Terlihat Bersama Pacarnya

Baca juga: Rika Sartika Wanita di Lubuklinggau Tewas di Kontrakan Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Diburu

Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani membenarkan bila perkara Tatang sudah memasuki masa penuntutan.

"Iya benar sudah tuntutan tuntutannya hukuman mati," kata Armein pada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Armein menyebutkan hal yang sangat memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada sama sekali meski selama persidangan koperatif," ujarnya.

Armein melanjutkan untuk agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan tersebut.

"Sidang lanjutan Minggu depan yakni pledoi terdakwa," ungkapnya. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved