Biduan Tewas di Lubuklinggau
Kejamnya Pria di Lubuklinggau, Bunuh Pacar Karena Tak Bisa Kuasai Harta, Kini Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus pembunuh biduan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dengan tuntutan maksimal yakni pidana mati.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Masih ingat kasus Tatang Suhendra pelaku pembunuhan pacarnya Rika Sartika (33 tahun) hanya karena tak bisa menguasai harta korban yang berprofesi sebagai biduan kini memasuki sidang tuntutan.
Terdakwa kasus pembunuh biduan ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau dengan tuntutan maksimal yakni pidana mati.
Pembacaan sidang tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau pada Senin (1/9/2025) kemarin.
Dalam tuntutannya warga Desa Lubuk Tua, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas ini dalam persidangan terbukti nekat menghabisi selingkuhannya Rika Susanti dengan cara tragis.
Dalam tuntutannya JPU M Hasbi menyatakan bahwa terdakwa Tatang Suhendra telah terbukti meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP primer dengan pembunuhan berencana.
Hal-hal, yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa pacarnya Rika sedangkan Hal-hal meringankan tidak ada.
Baca juga: Perhiasan-HP Hilang, Rika Sartika Wanita di Lubuklinggau Dibunuh, Sempat Terlihat Bersama Pacarnya
Baca juga: Rika Sartika Wanita di Lubuklinggau Tewas di Kontrakan Ternyata Korban Pembunuhan, Pelaku Diburu
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani membenarkan bila perkara Tatang sudah memasuki masa penuntutan.
"Iya benar sudah tuntutan tuntutannya hukuman mati," kata Armein pada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Armein menyebutkan hal yang sangat memberatkan terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.
"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada sama sekali meski selama persidangan koperatif," ujarnya.
Armein melanjutkan untuk agenda sidang selanjutnya yakni mendengarkan pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan tersebut.
"Sidang lanjutan Minggu depan yakni pledoi terdakwa," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Wanita di Lubuklinggau Dibunuh Kekasih, Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Berat |
![]() |
---|
Pria di Lubuklinggau Pilih Bunuh Pacarnya Karena Diminta Ceraikan Istri Sah, Hartanya Juga Diambil |
![]() |
---|
Tampang Tatang Suhendra, Bunuh Pacarnya di Lubuklinggau Demi Kuasai Harta, Baru Kenal 1 Bulan |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau, Ternyata Pelakunya Pacar Sendiri |
![]() |
---|
Perhiasan-HP Hilang, Rika Sartika Wanita di Lubuklinggau Dibunuh, Sempat Terlihat Bersama Pacarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.