Dugaan Korupsi KONI Lahat

Eks Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,7 M, Potong Dana Hibah ke Cabor

Mantan Ketua Koni Lahat, Periode 2018-2023 Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ehdi Amin
KORUPSI - Mantan Ketua Koni Lahat Kalsum Barefi menggunakan baju tahanan dan di dibawah pihak Kejaksaan Negeri Lahat ke mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi. Selasa (2/9/2025) 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Setelah mengikuti serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lahat.

Mantan Ketua Koni Lahat, Periode 2018-2023 Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Kalsum Barefi, saat ini sendiri ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lahat, anggaran tahun 2023.

Barefi disebut harus bertanggung jawab atas dana hibah sekitar Rp1,76 miliar dari total Rp 20,461 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Mencakup bukti pemalsuan tanda tangan, pemotongan biaya kepada cabang olahraga (Cabor), hingga laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi.

Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SH MH mengatakan, pihaknya sudah lakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan sejumlah rangkaian penyelidikan, termaksud penggeledahan kantor Dispora dan Sekretariat KONI Lahat beberapa waktu lalu.

Dari keterangan saksi, Kalsum Barefi disebut lakukan pemotongan uang hibah ke sejumlah cabang olahraga (cabor).  

Mulai dari event lari 50k dan Porprov Lahat 2023. 

"Semua keterangan saksi mengarah ke tersangka Kalsum Barefi. Karena ia sebagai Ketum punya peranan penting dan lakukan unsur paksaan. Ia (Kalsum Barefi) memang hanya teken cek, tapi sebelumnya ia sudah ada komitmen (penekanan) ke tiap cabor," kata Toto Roedianto, saat press release di kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Eks Ketua KONI Lahat Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sudah 50 Saksi Dipanggil

Baca juga: KONI Lahat Disorot, 10 Cabor Diduga Tak Didaftarkan Hingga Tak Bisa Tanding di Porprov Sumsel 2025

Disinggung terkait jumlah potongan ke tiap cabor yang dilakukan Kalsum Barefi, Toto Roedianto menyebut, jumlah potongan dari masing-masing cabor bervariasi, tergantung dari komitmen tersangka ke masing-masing ketua cabor.

Namun, hal tersebut tak dilakukan dengan seluruh cabor.

"Jadi masing-masing Ketua cabor menyetujui komitmen, karena unsur keterpaksaan. Karena saat itu tersangka memiliki wewenang dalam menentukan pagu rencana kerja anggaran (RKA) cabor, tapi tidak seluruh cabor," bebernya.

Toto Roedianto menyebut, setelah ini pihaknya akan mengejar aset dalam perkara ini.

Sehingga diketahui kemana larinya kerugian negara dari perkara ini.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved