Berita PALI

Gaji PAM TPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya, Serta Badan Ad Hoc per Bulan

Gaji PAM TPS Pemilu 2024 dan Badan Adhoc Pemilu 2024 mulai 1.PPK 2.PPS 3.KPPS 4. Pantarlih

TRIBUNSUMSEL.COM/WELLI
Ilustrasi. Gaji PAM TPS Pemilu 2024 dan Badan Ad Hoc 

TRIBUNSUMSEL.COM, - Rincian PAM TPS Pemilu 2024 dan badan Adhoc Pemilu 2024 yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jumlah Petugas PAM TPS Pemilu 2024 di setiap TPS ada dua orang.

Badan Badan Adhoc diatur dalam  PKPU No. 8 Tahun 2022 pada pasal 2 disebutkan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc menyelenggarakan Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan yang terdiri atas:

1.PPK
2.PPS
3.KPPS
4. Pantarlih.

Penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan tersebut didukung oleh:

1.Sekretariat PPK
2.Sekretariat PPS
3.Petugas Ketertiban TPS (PAM TPS)

Ketua KPU PALI Sunario SE mengatakan, bahwa tugas dari badan Adhoc telah diatur sesuai ketetapan, dimana salah satunya melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan.

Sunario menjelaskan, bahwa masa kerja PPK berbeda dengan PPS.

Anggota PPK bekerja selama 15 bulan. Sedangkan PPS hanya 14 bulan.

Anggota PPK diwilayah Bumi Serepat Serasan berjumlah 25 orang dengan masing-masing lima orang tiap kecamatan.

Sedangkan jumlah anggota PPS total ada 213 orang.

"Honor yang diberikan juga berbeda. Ketua PPK Rp2,5 juta, anggota Rp2,2 Juta. Sementara Ketua PPS Rp1,5 juta dan anggota Rp1,3 Juta," katanya.

Kemudian, lanjut Sunario anggota Pantarlih berjumlah total 628 orang. Dimana, tugasnya nantinya satu orang akan berjaga di tiap satu TPS.

"Honor Pantarlih ini masing-masing orang akan mendapatkan Rp1 juta dengan dua bulan masa kerja," ujarnya.

Sedangkan anggota KPPS di Kabupaten PALI berjumlah 4.396 orang dengan masing-masing tujuh (7) orang di tiap TPS.

Untuk Honor Ketua KPPS Rp1,2 Juta sementara anggota Rp1,1 juta.

"Masa kerja KPPS ini sama dengan dua anggota PAM TPS lainnya yakni satu bulan. Namun honor dua orang PAM TPS Rp700 ribu," jelasnya.

Badan Adhoc lainnya yang tak ada di KPU PALI ialah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) lantaran dinaungi langsung oleh KPU RI.

Baca juga: 300 Orang Lolos Administrasi Seleksi PKD Pemilu 2024 di Muratara, Ini Jumlah per Kecamatan

Sunario menjelaskan terkait untuk gaji berbeda dengan honor yang sudah diatur dalam UU. Dimana, honor hanya diberikan berdasarkan masa kerja badan Adhoc KPU PALI.

"Gaji ASN bisa dibayarkan hingga masa pensiun. Juga gaji perangkat desa sesuai periode. Hal ini lantaran ada juga dari ASN serta perangkat desa yang turut menjadi anggota badan Adhoc," jelasnya. (SP/REIGAN)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved