Berita Muratara

300 Orang Lolos Administrasi Seleksi PKD Pemilu 2024 di Muratara, Ini Jumlah per Kecamatan

Seleksi Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Rekrutmen Panwalu Kelurahan dan Desa (PKD). 300 Orang Lolos Administrasi Seleksi PKD Pemilu 2024 di Muratara 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sebanyak 300 calon anggota Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Data dihimpun, 300 calon anggota PKD yang lolos administrasi terdiri dari Kecamatan Rupit 61 orang, Rawas Ulu 57 orang, Karang Jaya 48 orang, Rawas Ilir 46 orang, Nibung 36 orang, Karang Dapo 28 orang, dan Kecamatan Ulu Rawas 24 orang.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Sumsel, Kurniawan menyebut pendaftar yang memenuhi syarat administrasi selanjutnya akan mengikuti tes wawancara.

"Untuk di Kabupaten Muratara ada 300 peserta yang lolos administrasi, laki-laki 178, perempuan 122. Setelah ini mereka tes wawancara, tesnya di kantor sekretariat Panwascam masing-masing kecamatan," kata Kurniawan dihubungi dari Muratara, Senin (30/1/2023). 

Tes wawancara calon anggota PKD akan berlangsung hingga 2 Februari 2023, kemudian akan diadakan pleno penetapan calon anggota PKD pada 3 Februari 2023. 

"Anggota PKD terpilih akan diumumkan pada 4 Februari 2023. Mereka akan dilantik dan mendapat pembekalan pada tanggal 5-6 Februari 2023," kata Kurniawan. 

Setiap desa/kelurahan akan ditetapkan hanya satu orang anggota PKD terpilih. 

Di Kabupaten Muratara, akan merekrut sebanyak 89 orang anggota PKD yang bakal bertugas di 82 desa dan 7 kelurahan.

Sebanyak 89 desa/kelurahan itu tersebar di 7 kecamatan dengan rincian Rupit 16 desa 1 kelurahan, Rawas Ulu 16 desa 1 kelurahan, Karang Jaya 14 desa 1 kelurahan, Rawas Ilir 12 desa 1 kelurahan, Nibung 10 desa 1 kelurahan, Karang Dapo 8 desa 1 kelurahan, serta Ulu Rawas 6 desa 1 kelurahan.

Masyarakat diberi ruang untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota PKD yang lolos administrasi. 

Baca juga: Dilaporkan Kontraktor, ASN Mantan Kabid Dispora Muratara Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Tanggapan dan masukan masyarakat diterima hingga 5 Februari 2023 dengan cara disampaikan kepada Panwascam, baik melalui surat, email, pesan WhatsApp, atau datang langsung ke sekretariat Panwascam di masing-masing kecamatan. 

"Tanggapannya bisa terkait keterpenuhan syarat, integritas dan kecakapan bakal calon PKD yang telah diumumkan," ujar Kurniawan.

 

Baca Berita Lainnya di Grup Whatsapp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved